Menyemir rambut putih dengan semir merah diperbolehkan baik itu bagi laki-laki ataupun wanita
tapi bila semir yang digunakan warna hitam maka tidak diperbolehkan untuk kaum lelaki kecuali dalam peperangan dengan tujuan agar orang-orang kafir mengira dia masih muda, bagaimana halnya dengan seorang istri? bila suaminya mengizinkan maka boleh namun bila tidak maka tidak boleh.
dalilnya sabda Rasulullah SAW :
انه يأتي أناس في أخر الزمان يسبغون شيبهم بالسواد ليسوا من الله في شي أو كما قال صل الله عليه وسلم
Imam Al-Jauzi memperbolehkan untuk menggunakan semir rambut secara mutlak, sebaiknya pendapat ini tidak diambil kecuali dalam kondisi darurat.