Emas sesuatu yang masyhur begitu juga unsur-unsur penyusunnya, jika emas putih memiliki unsur-unsur yang dimiliki oleh emas pada umumnya maka hukum penggunannnya seperti layaknya emas pada umumnya
tidak boleh digunakan oleh kaum lelaki kecuali dalam kondisi darurat, misalkan bila giginya pecah maka dia diperbolehkan untuk menambal giginya dengan emas bila memang benar-benar dibutuhkan, tapi bila dia hanya ingin menggunakan gigi-gigi emas tersebut agar terlihat bila tertawa maka tidak boleh, untuk penggunaan lainnya semacam cincin maka jelas tidak diperbolehkan untuk kaum lelaki dan boleh untuk kaum wanita, dasar hukum ini adalah Hadist, ketika Nabi SAW memegang emas dan sutra beliau bersabda dua hal ini halal untuk kaum wanita umatku dan haram untuk kaum lelakinya. Adapun anak-anak kecil maka diantara ulama ada yang mengatakan hukumnya seperti kaum wanita dan ada yang mengatakan tidak.