http://www.english.hadhramaut.info Bolehkah Kita Menyimpan Harta di Bank? [The Source: Rubat-Tareem - 30/08/08]

Hukum orang yang menyimpan hartanya di bank ada tiga kategori,pertama boleh, kedua tidak boleh,

ketiga khilaf (diperselisihkan) diantara para ulama

Pertama : Boleh bagi sesorang untuk menyimpan hartanya di brankas (lemari penimpanan) bank lalu

orang tersebut membayar setiap bulannya sejumlah harta kepada bank sebagai ongkos penyimpanan

dan pihak bank tidak memberikan tambahan apapun kepada orang tersebut ataupun mempergunakannya

untuk keperluan apapun juga sehubungan dengan harta yang disimpannya dalam lemari tersebut,

orang tersebut juga bisa menyimpan harta-hartanya yang lain semacam emas, surat-surat berharga,

dan lain-lainnya.

Kedua : Tidak boleh bagi seseorang menyimpan hartanya di bank kemudian dia mengambil keuntungan

dari bank tersebut setiap bulan atau setiap tahun, keuntungan yang diambil tersebut bukan secara islami tapi secara riba seperti halnya bunga-bunga bank yang diberikan oleh bank pada umumnya. bila bunga ini diambil maka hukumnya haram secara mutlak dan bila tidak para ulama dalam hal ini

berbeda pendapat sebab harta orang tersebut tidak lepas dari kesyubhatan.

Ketiga : Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang menyimpan hartanya di bank dan tidak

mengambil dari bank keuntungan apapun tapi dia mengambil gaji perbulan dari upah kerjanya

melalui bank tersebut. penyimpanan ini boleh tapi tidak lepas dari kesyubhatan sebab harta orang

tadi bercampur dengan harta riba. dengan kata lain terjadi percampuran antara halal dan haram,

jika hal ini terjadi maka hukum harta tersebut syubhat dan para ulama berbeda pendapat tentang

hukum penggunaan harta syubhat.

Para ualama yang memperbolehkan untuk menggunakan harta syubhat atau bertransaksi dengan orang

yang sebgaian besar hartanya haram mengambil dalil bahwa Rasulullah SAW wafat dan baju perangnya

masih berada di tangan seorang yahudiyang bernama Abu Syahm sebagai jaminan (marhun) atas

sedikit makanan yang pernah dihutang oleh Rasulullah SAW dari nya, transaksi Rasulullah SAW

dengan orang yahudi ini dan pengambilan beliau sedikit makanan darinya merupakan dalil

diperbolehkannya untuk bertransaksi dengan orang yang sebagian besar hartanya haram atau

memiliki harta syubhat, sebab Quran telah menaskan bahwa orang yahudi untuk memperolah harta

mereka menggunakan cara Suht (suht berarti, risywah atau uang pelicin, harta yang diambil dari

perzinahan atau khomer) dan hal ini jelas keharamannya namun begitu saat itu Rasulullah tetap

bertransaksi dengan mereka dan menjadikan baju perangnya sebagai jaminan, hal ini menunjukkan

diperbolehkannya bertransaksi dengan orang yang hartanya syubhat atau bercampur dengan harta

haram. Ini dari segi boleh ataukah tidaknya tapi dari segi kehati-hatian maka sebaiknya hal ini

ditinggalkan.