http://www.english.hadhramaut.info Zakat Fitrah Via SMS Bolehkah??? [The Source: Indo.hadhramaut.info - 10/09/08] Zakat Fitrah via sms yang berlaku di sebagian kota hukumnya sah.

Zakat ini dari segi proses sebagai berikut pihak perusahaan cellular atau yang bekerjasama dengannya, dalam masalah ini memposisikan diri sebagai wakil dari pengirim sms yang ingin zakat fitrahnya di salurkan kepada yang berhak, dengan cara pihak wakil (perusahaan red.) akan memotong dari pulsa pengirim sms seharga beras atau bahan makanan yang akan disalurkan kepada fakir miskin baik yang akan disalurkan nanti itu dalam bentuk makanan pokok ataupun harga makanan pokok.

Masalah mengeluarkan zakat dalam bentuk uang atau harga makanan pokok diperbolehkan di madzhab imam Abu Hanifah dan mewakilkan dalam penyaluran zakat diperbolehkan menurut ulama semua madzhab, bahkan dianjurkan menurut imam Malik Bin Anas.

Sekarang tinggal mekanismenya, yaitu dengan cara ketika orang yang ingin menyelurkan zakatnya via sms akan mengirimkan sms dia berniat untuk mewakilkan penyaluran zakatnya kepada pihak perusahaan cellular atau yang bekerjasama dengan perusahaan tersebut dalam masalah ini. Allahu A'lam.