http://www.english.hadhramaut.info Nadzar Memberikan Sabuk Emas Ke Menantu [The Source: rubat-tareem.net - 02/15/2015] Seorang wanita memiliki seorang anak laki-laki, 20 tahun sebelumnya anak itu sakit saat itu
ibu tersebut memiliki sabuk dari emas lalu ibu itu pun bernadzar bila anaknya disembuhkan oleh Allah SWT dia akan memberikan sabut emas itu untuk istri anaknya, sekarang anak itu menikah sementara ibu itu telah menjual sabuk emasnya 18 tahun yang lalu, apakah ibu tersebut wajib menunaikan nadzarnya? Jawab:
Ibu itu wajib untuk memberikan kepada istri anaknya sabuk emas seperti yang dia nadzarkan,
jika dia tidak memberikannya maka dia berdosa dan dia wajib membayar kafarat (denda syariah)
sumpah.