Bergerak-gerak di dalam sholat bila sekira tampak dari orang tersebut seakan-akan dia bukan dalam keadaan solat, sebab gerakannya yang sangat banyak, maka para ulama sepakat bahwa gerakan yang demikian membatalkan solat
Adapun gerakan banyak yang tidak sampai seperti gambaran di atas maka para ulama berbeda pendapat.
Imam Syafi'i mengatakan bila gerakan itu memenuhi tiga kriteria di bawah maka membatalkan solat bila tidak maka tidak membatalkan solat, kriteria tersebut,
1. gerakan itu tiga kali gerakan atau lebih
2. gerakan tersebut berturut-turut
3. gerakan tersebut disengaja
Adapun Imam Malik beilau berpendapat bahwa gerakan yang banyak didalam solat tidak membatalkannya, kecuali bila gerakan tersebut saking banyaknya sehingga pelakunya seperti orang yang tidak sedang dalam solat maka gerakan banyak tersebut membatalkan solat.
Untuk orang-orang zaman sekarang yang umumnya sulit untuk diam dalam solat, maka pendapat Imam Malik lebih tepat untuk diikuti.
Dasar dari perbedaan pendapat di atas adalah pemahaman Hadist Dul Yadain, yang dikatakan bahwa Rasulullah SAW pada suatu hari solat berjamaah dengan para sahabat kemudian setelah dua rakaat beliau salam lalu berjalan ke salah satu ujung masjid, dari sini Imam Syafi'i memahami hadist tersebut bahwa gerakan Rasulullah SAW pada saat itu tidak terus menerus tapi terputus-putus sehingga beliau langsung menyempurnakan lagi solat beliau, Imam Malik memahami hadist tersebut bahwa Rasulullah melakukan banyak gerakan saat itu namun demikian beliau langsung menyempurnakan solat beliau.