http://www.english.hadhramaut.info Taat Ortu Atau Pertahankan Pernikahan?? [The Source: Rubat-tareem.net - 13/11/08]

Paman saya lulusan Rusia, ketika belajar dia sempat menikah dengan wanita Rusia sampai dikaruniai seorang anak yang saat ini telah berusia 5 tahun

setelah tiba waktu untuk kembali ke Hadhramaut dia berusaha mengajak istri

dan anaknya untuk turut bersamanya namun sang istri dan keluarganya

bersikukuh menolak untuk ikut ke Hadhramaut, sehingga paman saya pulang

sendiri seyelah di rumah dia selalu kepikiran untuk kembali ke Rusia kepada

istri dan anaknya, namun kedua orang tua paman saya tersebut menolak untuk

mengizini puteranya kembali ke Rusia, sebaiknya apa yang harus dilakukan

paman saya tersebut?

Jawab

sebelum kami menjawab kami menyayangkan penanya tidak memberikan keterangan

apakah istri pamannya seorang muslimah ataukah bukan, bila wanita tersebut

seorang muslimah maka pernikahan tersebut sah, namun bila bukan seorang

muslimah maka pernikahan tersebut tidak sah, sebab dalam madzhab imam Syafi'i

 kriteria wanita ahlu kitab yang boleh dinikahi memiliki syarat yang sangat

rumit yang tidak mungkin untuk dipenuhi dengan mudah pada zaman ini.

Solusi untuk masalah ini, bila paman anda bisa menikah lagi di Hadhramaut

untuk menjadikan kedua orang tuanya ridloi dengan tetap bolak-balik ke Rusia

untuk mengunjungi anak dan istrinya maka hal ini sangat baik sekal, namun

bila hal tersebut tidak memungkinkan maka sebaiknya paman anda mendahulukan

untuk menjaga keridloan kedua orang tuanya dengan menikah di Hadhramaut dan

memberikan kepada istrinya yang di Rusia pilihan antara tetap tinggal di

Rusia dan dia akan menjenguknya sesekali ataukah menceraikannya.

Para ulama berselisih pendapat tentang masalah bila orang tua memerintah

anaknya untuk menceraikan istrinya tanpa ada kedurhakaan, diantara mereka ada

yang mengatakan anak tersebut wajib untuk menceraikan istri ada juga yang

mengatakan sunnah bagi lelaki tersebut untuk menceraikan istrinya keduanya

dengan syarat dia tetap menanggung nafkah dan pendidikan anaknya.