Sana'a-Sabanet. Pemerintah Yaman memutuskan wajib zakat bagi para
pemilik toko, restoran dan gedung yang disewakan seperti yang
diberitakan kantor berita Yaman (Saba) edisi (18/11).
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yaman tertanggal 17 November 2008. Keputusan tersebut menjadi undang-undang negara yang secara khusus termuat dalam tiga pasal (14, 15,,dan 19). pada pasal pertama menjelaskan jenis penghasilan yang wajib dizakati, yang kedua menerangkan prosentase berapa persen yang harus dikeluarkan untu zakat, dan yang ketiga menjelaskan secara terperinci tentang penghasilan yang harus dizakati.
Dalam pasal (14) menerangkan bahwa: (a) Wajib zakat pada setiap penghasilan bumi, bangunan, mobil pribadi, sampan yang diperjualbelikan, dan mobil angkutan umum. Sedangkan pada butir (b) menjelaskan bahwa nisobnya harta penghasilan adalah disamakan dengan nisobnya emas, yaitu 85 gram.
Sedangkan pasal (15) menjelaskan jumlah yang harus dikeluarkan yaitu 2,5 persen dari jumlah total penghasilan pertahunnya baik di wilayah perkotaan atau pedesaan.
Sementara itu pada pasal (19) menjelaskan wajib zakat atas pemasukkan/penghasilan dari rumah sakit, apotik, buka praktek pribadi, bengkel, agen pengacara, arsitek, yayasan, sekolah pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya yang dimiliki oleh perorangan, jika mencapai satu nisob setelah dikurangi untuk keperluan yang dibutuhkan termasuk pajak harus dikeluarkan zakatnya seperti zakatnya perniagaan.
Secara umum Undang-undang yang telah ditetakan terdiri dari dua katagori harta yang harus dikeluarkan zakatnya seperti yang termaktub dalam pasal (14) yaitu rumah bangunan persewaan yang termasuk dalam zakat penghasilan dengan memakai istilah Al Imaarat (bangunan) dan yang kedua Alwurasy (bengkel) yang masuk katagori zakat pemasuan tetapi terbatas pada Alwurasy Assina'iyah (bengkel industeri) seperti yang termaktub dalam pasal (19), sedangkan yang lainnya seperti restoran, cafe, tempat pembuatan roti, keterampilan seperti salon dan lainnya tidak termasuk dalam butir-butir pasal di atas sehingga tidak wajib dizakati.