Sana'a.Saba, Ulama Yaman meminta pihak pembuat undang-undang sekaligus pelaksananya untuk segera menetapkan undang-undang yang melarang pengkhitanan kaum wanita
sekaligus melakukan usaha-usaha yang tepat untuk mencegah praktik khitan tersebut.
Hal ini karena pengkhitanan kaum wanita berefek negatif terhadap kaum wanita itu sendiri.
Para ulama memandang nas-nas yang mengatur masalah pengkhitanan kaum wanita berseberangan dengan kaidah 'laa dharara wa laa dhirar' yang berarti tidak boleh ada pembahayaan ataupun dibahayakan, mengingat bahaya yang diakibatkan oleh pengkhitanan anak-anak wanita.