http://www.english.hadhramaut.info Menunda Zakat, Bolehkah? [The Source: Rubat-Tareem.net - 08/02/09] Orang-orang di tempat saya banyak yang berhusnudzan kepada saya, mereka seringkali memasrahkan zakat harta mereka kepada saya untuk saya bagikan kepada yang berhak menerimanya

bolehkah saya menunda pembagian sebagian harta zakat yang ada pada saya karena saya yakin akan ada orang yang lebih membutuhkan yang akan datang kepada saya, dan untuk sementara harta itu saya simpan sendiri.

Jawab, menunda zakat hukumnya tidak boleh atau haram, tapi yang anda harus lakukan adalah sesegera mungkin menunaikan harta-harta zakat yang diamanahkan kepada anda kepada orang-orang yang berhak menerimanya pada waktu itu, sebab menunda zakat dari waktu yang semestinya sama halnya dengan menunda sholat dari waktunya tanpa udzur syar'i, bila memang ada orang lain yang berhak menerima zakat maka anda boleh untuk menyanggupinya sampai ada harta zakat lain untuk diberikan atau anda bisa memberinya solusi lain yang menurut anda tepat, sebab Rasulullah SAW bersabda :

( ما خالطت الزكاة مالا إلا أتلفته)

Artinya : harta zakat itu bila dicampur dengan harta lain akan merusaknya.

Para ulama mengatakan makna dari hadist di atas adalah orang yang menunda zakat dan membiarkannya bercampur dengan hartanya maka zakat tersebut akan merusak hartanya, demikian juga orang yang mengambil harta zakat sementara dia tidak berhak, atau dia berhak tapi dicampur dengan hartanya yang lain, hal itu semua akan menyebabkan rusaknya harta, Allahu A'lam.