http://www.english.hadhramaut.info Bagaimana Hukum Sa'i Di Tempat Sa'i Baru? [The Source: Rubat-Tareem.net - 09/02/09] Bersa'i ketika haji dan umrah di tempat sa'i baru (setelah perluasan red)hukumnya sah

Kronologi perluasan tempat sa'i tersebut sebagai berikut, ketika pemerintah Kerajaan Arab Saudi melihat penuhnya tempat sa'i ketika bulan-bulan haji maka mereka berinisiatif untuk memperluas medan sa'i tersebut kemudian mereka meminta fatwa dari para ulama saat itu, dijawab bahwa Allah SWT berfirman

( Åöäøó ÇáÕøóÝóÇ æóÇáúãóÑúæóÉó ãöä ÔóÚóÂÆöÑö Çááøåö Ýóãóäú ÍóÌøó ÇáúÈóíúÊó Ãóæö ÇÚúÊóãóÑó ÝóáÇó ÌõäóÇÍó Úóáóíúåö Ãóä íóØøóæøóÝó ÈöåöãóÇ.....)

Artinya, Sesungguhnya Shafa dan Marwa termasuk syiar-syiar Allah barangsiapa bertawaf di antara keduanya maka diperbolehkan...sampai akhir ayat.

maka semuanya mengatakan tidak boleh untuk bersa'i di tempat sa'i yang baru dan hukumnya tidak sah, tapi ada satu ulama yang mengambil inisiatif untuk menanyakan kepada generasi-generasi tua negeri itu tentang batasan-batasan bukit Shafa dan Marwa, orang-orang tua tersebut bersaksi bahwa dulu yang namanya bukit Shafa dan Marwa itu lokasinya memanjang sampai ke Istana Kerajaan yang ada sekarang, dan setelah diambil gambar geologi dari kedua bukit tersebut dinyatakan bahwa memangkedua bukit tersebut memanjang sampai ke arah istana, lalu orang-orang tua di atas bersaksi dihadapan hakim Makkah, dari sinilah akhirnya pemerintah Kearajaan Arab Saudi mengadakan pemugaran dan perluasan lokasi medan Sa'i, dari sini bila memang tidak memungkinkan untuk bersa'i di tempat sa'i yang lama maka boleh untuk bersa'i di tempat sa'i yang baru dan hukumnya sah, tapi bila memungkinkan untuk bersa'i di tempat sa'i yang lama maka sebaiknya bersa'i di sana untuk lebih berhati-hati Alahu A'lam.