http://www.english.hadhramaut.info Bolehkah Melihat Wanita Yang Akan Di Pinang? [The Source: rubat-tareem.net - 12/03/09]

Para ulama berpendapat bahwa seorang laki-laki yang akan meminang seorang wanita boleh melihatnya sebelum akad dengan empat syarat

pertama, boleh melihat setelah adanya niat yang pasti untuk meminang, maka bila belum bulat tekadnya untuk meminang tidak boleh, kedua, hendaknya dia yakin bahwa kemungkinan besar dia akan diterima keluarga wanita, misalnya ada seorang darwisy yang akan meminang anak raja atau presiden, seperti ini sangat jauh kemingkinan untuk bisa diterima, adapun bila si laki-laki dan perempuan dari derajat yang sama maka boleh untuk dilihat bila yakin akan diterima, ketiga, hendaknya bagian tubuh yang dilihat wajah dan telapak tangan saja beberapa ulama menambahkan bagian dari mata kaki ke bawah, karena dari wajah bisa dilihat kecantikannya dan dari telapak tangan bisa dilihat kesegarannya, adat di sini (hadhramaut) jika kamu ingin melihat wanita yang akan kamu nikahi maka lihatlah saudara laki-lakinya dan ayahnya karena sifat-sifat wanita tersebut tampak dari keduanya, dasar pembolehan ini adalah hadist :

ما ورد أن النبي صلى الله عليه وسلم لما قال له أحد الشباب من الأنصار أني أريد أتزوج على فلانة بنت من الأنصار فقال له أذهب وأنظر إليها فانه أحرى أن يؤدم بينكما فلما جاء ينظر إليها وكان أهلها معارضين فلما سمعت البنت برزت له وقالت مادام رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرك بذلك فدونك فانظر فنظر إليها

Artinya :

Suatu saat ada seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW bahwa dia ingin menikahi fulanah dari kaum Anshar, lalu Rasulullah SAW bersabda pergi dan lihatlah wanita tersebut karena hal ini akan lebih melanggengkan kalian berdua, ketika mendengar hal tersebut si wanita pun keluar menghampirinya namun keluarganya keberatan tapi setelah mendengar bahwa ini adalah perintah Rasulullah akhirnya diperbolehkan dan dia pun melihat wanita pinangannya.


hal ini diperbolehkan dengan syarat orang tersebut yakin akan diterima pinangannya, keempat, hendaknya tidak meminang wanita yang sudah dipinang orang lain.