http://www.english.hadhramaut.info Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Kerabat? [The Source: Fatawa Wa Rudud Muu'ashirah - 19/03/09] Saya seorang tenaga kerja di Saudi Arabiyah, saat ini saya tengah memutuskan hubungan dengan salah satu kerabat saya sebab dia melakukan suatu kemaksiatan yang tidak seharusnya dilakukannya, apakah saya berdosa? Jawab, anda tidak berdosa dengan yang anda lakukan, sebab secara umum memutuskan hubungan dengan kerabat atau sesama muslim hukumnya adalah haram, kecuali bila muslim atau kerabat tersebut seseorang yang fasiq atau ahli bid'ah, artinya bira seorang muslim tersebut melakukan dosa besar atau melakukan dosa kecil tapi dia tidak bersedia untuk segera bertaubat, maka memutuskan hubungan dengan yang semacam ini hukumnya boleh bahkan diantara para ulama ada yang mewajibkannya gunanya adalah supaya orang tersebut merasa dikucilkan lalu kembali ke jalan yang benar, hal ini disebutkan dalam Bughyatul Mustarsyidin dinukil dari Fatwa Syekh Muhammad Bin Abu Bakar Asykhar, Imam Suyuti juga memiliki satu buku yang membahas khusus masalah ini, Allahu A'lam