http://www.english.hadhramaut.info Menyapih Anak Menurut Syariat [The Source: indo.hadhramaut.info - 09/04/09] Hukum menyapih anak atau memulai membiasakan anak untuk tidak menetek ibunya, dipandang dari segi syariat adalah sebagai berikut Allah SWT berfirman: و الوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتم الرضاعة و على المولود له رزقهن و كسوتهن بالمعروف لا يكلف نفس إلا وسعها لا تضار والدة بوالدها و لا مولود له بولده و على الوارث مثل ذلك و إن أرادا فصالا عن تراض منهما و تشاور فلا جناح عليهما و إن أردتم أن تسترضعوا أولادكم فلا جناح عليكم إذا سلمتم ما آتيتم بالمعروف و الله بما تعملون بصير. Artinya : dan ibu-ibu menyusui anak-anak mereka selama dua tahun sempurna bila ingin menyempurnakan masa penyusuan, rizqi dan pakaian mereka (ibu-ibu) menjadi tanggungan ayah secara layak, seorang individu tidak dibebani di atas kemampuannya, ayah dan ibu tidak boleh sampai terbahayakan karena anaknya, demikian juga ahli waris, bila kedua orang tua sepakat untuk menyapih anaknya setelah bermusyawarah maka tidak apa-apa,jika kalian ingin menyusukan anak kalian kepada orang lain maka juga diperbolehkan dengan syarat kalian memberi kan upah yang layak, dan Allah adalah Dzat Yang Maha Melihat. Dari ayat di atas` para ulama sepakat bahwa waktu yang sempurna untuk menyusui adalah selama dua tahun, kamudian bila anak akan disapih maka ada tiga kemungkinan, pertama anak tersebut disapih sebelum sempurna dua tahun, dalam kondisi ini bila keinginan untuk menyapih hanya muncul dari salah sati pihak saja dari kedua orang tua tanpa persetujuan yang lain, maka hal tersebut tidak boleh sampai pihak lain setuju, bila kedua belah pihak setuju dan ternyata bila anak tersebut disapih sebelum sempurna dua tahun akan membahayakannya karena kondisi fisiknya yang lemah mungkin maka kedua orang tua tidak boleh menyapih anak tersebut. Keadaan kedua bila anak tersebut akan disapih pasca dua tahun menyusui, dalam kondisi ini salah satu dari kedua belah pihak berhak untuk menyapih anak meskipun tanpa seizin pihak yang lain karena masa sempurna menyusui sebagaimana yang dituturkan Quran sudah terlewati, namun perlu diperhatikan juga kondisi anak itu sendiri bila dia masih belum mampu untuk menerima asupan lain selain air susu ibu karena kondisi fisiknya yang lemah misalkan maka dalam kondisi ini sang ibu harus menyusuinya dan bila tidak bisa maka sang ayah wajib menyiapkan upah yang layak bagi orang yang bersedia menyusui anaknya, bila tidak ada orang lain yang bisa menggantikan posisi sang ibu dan sang ibu tidak bersedia maka hakim suatu negeri berhak untuk memaksa sang ibu untuk menyusui anaknya, keadaan yang ketiga adalah bila kedua orang tua sepakat untuk memperpanjang masa penyusuan lebih dari waktu dua tahun, hal ini boleh saja dengan syarat tidak membahayakan si anak itu sendiri, namun bila akan terjadi bahaya terhadap anak sebab penambahan masa penyusuan ini maka tidak boleh. Allahu A'lam.