http://www.english.hadhramaut.info Lantai Kedua Dari Satu Gedung Wakaf Untuk Masjid [The Source: Indo.hadhramaut.info - 23/04/09] Bila seseorang memiliki satu gedung berlantai lima misalkan, lalu ingin mewakafkan lantai kedua untuk dijadikan sebagai masjid, menurut madzhab imam Syafi'i wakaf ini adalah sah karena sudah memenuhi persyaratan sesuatu yang diwakafkan. maka lantai kedua gedung tersebut memiliki hukum masjid sehingga orang yang berniat i'tikaf di dalamnya hukumnya sah kemudian orang yang junub dan haid dilarang untuk berdiam atau mondar-mandir di atasnya, dan semua hukum serta penghormatan yang harus diberikan kepada sebuah masjid harus diberikan kepada lantai yang diwakafkan tadi. Hal ini juga di sebutkan oleh ulama dari madzhab Imam Abu Hanifah dan banyak dilakukan oleh para ulama di Hadhramaut, seperti mereka mewakafkan suatu bangunan untuk masjid namun saf pertama saja setelahnya bukan, dengan alasan untuk memberikan kesempatan bagi orang-orang yang biasanya suka ngobrol di bagian belakang masjid agar tidak sampai terkena hukum tidak menjaga kehormatan masjid, ada juga yang mewakafkan lantai pertama untuk masjid tapi lantai di atasnya tidak, tapi digunakan untuk perkamaran bagi para penuntut ilmu dan lain sebagainya. Allahu A'lam.