Mufti Mesir, Ali JUm'ah, mengajak para ulama muslimin untuk mengeluarkan fatwa bersama menunda pelaksanaan ibadah haji dan umrah sebab maraknya wabah influensa babi
surat kabar, Mesir "Egypt Today" mengatakan bahwa mufti negeri Mesir menyerukan pentingnya "ijtihad jama'i" ijtihad bersama antar komunitas-komunitas fiqh yang diakui secara internasional untuk berfatwa bersama menjelaskan sikap agama islam yang memperbolehkan untuk menunda pelaksanaan ibadah haji dan umrah sebab meluasnya infeksi influensa babi.
Dikatakan, penundaan pelaksanaan ibadah haji dan umrah bisa diusahakan dengan cara pihak-pihak yang berwenang seperti kementerian kesehatan, lingkungan dan pertanian menentukan sikap, lalu disusul dengan keputusan para ulama yang dibangun berdasarkan arahan dari pihak-pihak di atas untuk menghindari bahaya ini.
Mufti tersebut menegaskan bahwa menjaga kehidupan manusia serta melindungi kesehatannya dari wabah penyakit adalah salah satu tujuan syariat (maqashid syariah) seraya mendukung langkah-langkah yang diambil oleh kementerian kesehatan untuk menanggulangi dan melindungi rakyat dari bahaya influensa babi.
Diberitakan dalam surat kabar yang sama bahwa 60 persen orang yang akan menunaikan ibadah umrah di bulan mei ini mengurungkan niatnya sebab meluasnya wabah ini.
WHO menyatakan bahwa Virus H1N1 telah menginfeksi 5251 orang dari 30 negara dan 61 diantaranya meninggal dunia.