http://www.english.hadhramaut.info Kementerian Perwakafan: Peraturan Setiap 1000 Orang Satu Jamaah Haji [The Source: Saba - 24/07/09] Kementerian Perwakafan dan Urusan Agama memutuskan pemberlakuan peratuan kesempatan haji bagi satu orang dari setiap 1000 orang penduduk Di dalam keputusan tersebut dikatakan pertama kali diprioritaskan untuk bisa mendaftar haji adalah mereka yang telah berusia 50 tahun dan belum pernah melakukan ibadah haji, kemudian disusul oleh mereka yang sudah dewasa dan belum pernah melakukan ibadah haji, lalu disusul oleh mereka yang telah melakukan ibadah haji dan telah lewat tempo 5 tahun, bila masih ada sisa dari kriteria di atas maka akan diundi dan kesempatan haji diberikan bagi mereka yang menang dalam undian tersebut. Bagi agen-agen yang diberi kepercayaan untuk mengurusi masalah haji ini diharuskan memiliki calon jamaah haji tidak kurang dari 250 orang dan tidak lebih dari 700 orang.