http://www.english.hadhramaut.info Hutang, Apakah Melarang Zakat ? [The Source: Indo.Hadhramaut.Info - 04/08/09] Berikut pendapat madzhab-madzhab di dalam masalah ini Dalam madzhab Imam Syafi'I mengenai apakah hutang merupakan penghalang kewajiban zakat ada tiga pendapat dalam masalah ini dan akan kami paparkan dengan urutan sesuai dengan kekuatannya menurut ulama Syafi'iah, hal ini disebutkan oleh Imam Nawawi dalam buku beliau Minhaj Talibin beserta syarah-sayarahnya, seperti Mughni Muhtaj dan Tuhfatul Muhtaj : Pendapat pertama mengatakan bahwa hutang bukan merupakan penghalang kewajiban zakat baik hutang tersebut bertempo atau tidak, atau hutang kepada Allah atau sesama manusia, semuanya tidak melunturkan kewajiban zakat, dasar dari pendapat ini adalah kemutlakan teks-teks yang mewajibkan zakat, kemudian orang tersebut statusnya adalah pemilik harta yang telah mencapai nisab sehingga wajib dikeluarkan zakatnya. Kedua, hutang seseorang menjadikannya tidak berkewajiban mengeluarkan zakat, dasarnya adalah qiyas sebagaimana hutangnya menjadikan dia tidak berkewajiban melaksanakan ibadah haji maka hutang tersebut juga menjadikan dia tidak berkewajiban mengeluarkan zakat. Ketiga, hutang menjadi penghalang kewajiban zakat di harta batin, harta batin contohnya : emas dan perak dan barang dagangan. Dan dia tidak menjadi penghalang di harta dzahir yaitu, hewan ternak dan hasil bumi. Mengapa dibedakan ? karena harta dzahir berkembang dengan sendirinya sementara harta batin tidak berkembang kecuali dengan cara ditransaksikan. Adapun madzhab Imam Abu Hanifah, maka hutang menyebabkan seseorang tidak berkewajiban mengeluarkan zakat baik hutang tersebut bertempo ataukah tidak namun dengan catatan "sekadar hutang" tersebut (artinya bila setelah hutangnya dilunasi ternyata masih ada sisa harta yang masih mencapai nisab maka dia wajib mengelurakan zakatnya sisa tersebut) hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Kasani dalam buku beliau Badai' Sanai', dasarnya adalah athar yang berupa khutbah sahabat Utsman Bin Affan ketika bulan Ramadhan beliau mengatakan telah dating bulan untuk mengeluarkan zakat barang siapa memiliki harta dan memiliki hutang maka segeralah melunasi hutang tersebut dan mengeluarkan zakat dari sisanya, khutbah ini didengarkan oleh para sahabat dan tidak satupun yang mengingkarinya. Kedua orang yang menanggung hutang membutuhkan harta tersebut untuk membayar hutangnya dan ini adalah kebutuhan yang sangat mendasar, dan harta yang menjadi kebutuhan mendasar bukanlah harta zakat. Ketiga karena Rasulullah SAW bersabda : "zakat wajib dalam kondisi tidak butuh" dan orang yang menanggung hutang statusnya membutuhkan harta tersebut. Adapun menurut pendapat madzhab Maliki, maka mirip dengan pendapat ketiga di madzhab imam Syafi'I, yaitu bila harta orang yang menanggung hutang itu berupa hasil bumi maka hutang tersebut tidak menghalangi kewajibannya untuk mengeluarkan zakat, dasarnya adalah Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar , Utsman, dan Umar bin Abdul Aziz mengirimkan para Kharis (Orang yang berkeahlian memperkirakan jumlah hasil panen) kepada umat islam untuk menentukan jumlah zakat yang harus mereka keluarkan tanpa menanyakan kepada mereka apakah mereka mempunyai tanggungan hutang ataukah tidak, kedua karena masyarakat ingin segera merasakan hasil bumi mereka dengan cara memakan atau menjualnya . Adapun bila harta tersebut berupa emas dan perak atau barang dagangan maka hutang merupakan penyebab tidak diwajibkannya untuk dikeluarkan zakatnya, dasarnya adalah athar yang berupa khutbah Sayyidina Umar di atas. Dengan catatan bila ternyata setelah hutangnya dilunasi masih ada harta yang tersisa dan telah mencapai nisab dan haul maka dari sisa tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Paparan di atas bisa disimak di Mudawwanah karangan Iman Sahnun. Adapun madzhab Imam Ahmad bin Hanbal maka sebagaimana disebutkan dalam al Mughni karya Ibnu Qudama, hutang merupakan halangan mengeluarkan zakat bagi orang yang memiliki harta bathin yaitu emas, perak dan barang-barang dagangan sebagaimana yang ada di madzhab maliki dan hanafi. Namun untuk harta dzahir yang berupa hasil bumi dan hewan ternak maka ada dua riwayat dari imam Ahmad: Pertama hutang merupakan penghalang bagi kewajiban untuk mengeluarkan zakat (harta dzahir) sebagaimana harta batin dengan alasan yang sama, jadi dilunasi dulu hutangnya selebihnya bila masih mencapai nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya. Kedua hutang bukan penghalang untuk diwajibkannya zakat atas harta dzahir