http://www.english.hadhramaut.info Pemerintah Resmikan Aturan Motor [The Source: Thawranews - 21/10/09] Majelis Kementerian pada rapat mingguan mereka, pada Selasa kemarin, dibawah pimpinan Perdana Menteri, Muhammad Mujawwar, meresmikan aturan-aturan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri khususnya pada masalah penggunaan sepeda motor, di Ibukota dan seluruh provinsi Diantara peraturn tersebut adalah kewajiban untuk memberikan nomor pada motor dari Kepolisian Lalu Lintas, sesuai dengan undang-undang, termasuk didalamnya penilaian kelayakan secara cukai dan emisi, dengan tempo tiga bulan bila dalam selang ini belum tuntas maka motor-motor yang belum tercatat akan diamankan lalu di musnahkan. Majelis kementrian menekankan untuk bekerjasama dengan pimpinan-pimpinan unit diseluruh provinsi untuk memproses penegakan peraturan ini oleh pihak polisi lalu lintas dengan cara mewajibkan para pengendara motor untuk tidak melanggar peraturan lalu lintas, memasang plat nomer kendaraan, menggunakan helm ketika mengendarai motor, dan mengamankan serta memusnahkan sepeda motor bila terbukti pemiliknya melakukan pelanggran sebanyak lima kali, serta membatasi kebolehan menggunakan sepeda motor mulai pukul 20.00 sampai 06.00 padi hari. Kepala Kementerian Keuangan dan Industri dan Perdagangan menambahkan larangan pengimporan dan penjualan suku cadang sepeda motor di Ibukota dan seluruh provinsi semenjak diterbitkannya keputusan ini, dan pihak kementerian akan mengambil laporan secara periodik untuk melihat perkembangan pelaksanaan peraturan ini.