http://www.english.hadhramaut.info
Tata Cara Berkurban
[The Source: indo.hadhramaut.info - 10/12/09]
Saya ingin melaksanakan ibadah kurban apakah ada ketentuan-ketentuan khusus?
Ibadah Qurban
Udhhiyah atau berqurban adalah sesuatu yang disembelih baik itu onta, sapi atau kambing untuk mendekatkan diri pada Allah di hari 'Idul-Adha. Sebagaimana yang disebutkan dalam QS al-Kautsar ayat 2:
"Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah." Dan yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan qurban dan mensyukuri nikmat Allah. Dari sini perlu digarisbawahi bahwa berqurban adalah merupakan sebuah ritul ibadah sehingga hikmah yang ada dan terkandung di dalamnya ada setelah kepasrahan atas makna ta'abbudy, sebagaimana prinsip ibadah-ibadah yang lainnya.
Diantara makna yang terkandung di dalamnya adalah menghidupkan arti pentingnya pengorbanan besar yang dilakukan oleh nabi Ibrahim as, ketika beliau as. dicoba oleh Allah untuk menyembelih anaknya nabi Ismail as. namun serta merta digantilah Ismail dengan se-ekor sapi yang besar yang diturunkan Allah kepadanya dan memerintahkan untuk menyembelihnya. Selain itu berqurban merupakan kepedulian social dari si-kaya terhadap himpitan hidup yang dialami si-miskin, sehingga terjalinlah hubungan kemasyarakatan yang erat dan hangat diantara keduanya.
a) Hukumnya sunnah muakkadah, namun akan menjadi wajib disebabkan dua perkara:
i) Mengisyaratkan pada salah satu hewan ternak miliknya yang masuk kategori hewan kurban dengan mengatakan: "yang ini adalah kurban saya", atau "saya akan berkorban dengan kambing ini". Maka seketika dia wajib hukumnya untuk berkorban dengan yang tadi diisyaratkan.
ii) Bernadzar untuk mendekatkan diri pada Allah, seperti perkataan: "saya nadzar untuk berkurban" maka seketika itu kurban bagi dirinya adalah wajib.
b) Untuk siapa disunnahkan syari'at berkurban? Yaitu bagi mereka yang memenuhi syarat berikut:
i) Muslimin (bukan kafir).
ii) Baligh dan berakal.
iii) Mampu; yakni sekiranya memiliki harta untuk membeli hewan qurban setelah mencukupi kebutuhan pokok atas mereka yang dinafkahi dari baju, makanan dan tempat tinggal selama hari 'id dan hari – hari tasyriq.
c) Hewan yang diqurbankan adalah hewan ternak dari:
i) Onta; ketika sudah memasuki umur ke-6
ii) Sapi; ketika sudah memasuki umur ke-3
iii) Kambing; ketika sudah memasuki umur ke-2
Disyarakatkan juga agar tidak terdapat aib yang dapat mengurangi nilai hewan tersebut pada dagingnya (pincang, juling, sakit, telinganya hilang satu.
d) Waktu penyembelihan
Yakni setelah terbitnya matahari di hari Idul-Adha dan ada selang sekiranya cukup untuk melaksanakan shalat dua rakaat dan dua khutbah kemudian terus berlangsung hingga hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
Sedangkan waktu afdholnya adalah setelah shalat 'Id.
e) Apa yang dilakukan terhadap hewan kurban?
i) Jika yang disembelih adalah kurban wajib: yaitu yang dinadzarkan atau yang diisyaratkan (mu'ayyinah) seperti penjelasan yang telah lewat, maka orang yang berqurban dilarang memakan daging qurban itu, demikian juga bagi keluarga yang nafkahnya dia tanggung, jika ada yang memakan dari keluarganya itu maka bagi dirinya dikenakan ghoromah atau gantinya.
ii) Namun jika qurbannya sunnah, maka diperbolehkan baginya untuk memakan daging qurban kemudian ia bersedekah dengan daging qurban tadi, namun lebih afdhalnya adalah jika si-pengurban tadi mengambil sediki dari daging qurbannya sedangkan sisanya dibagikan.
Catatan: mereka yang berqurban (masnunah) dibolehkan untuk memakan dan memanfaatkan kulit danging kambing itu, akan tetapi dia dilarang untuk menjualnya , atau memberikan kulit itu kepada si-penjagal meskipun dengan dalih sebagai upahnya.
f) Adab dan sunnah – sunnah yang berkaitan dengan berqurban (Udhhiyah)
i) Jika telah memasuki 10 Dzulhijjah, dan diantara hari-hari itu ber'azam untuk berqurban disunahkan untuk tidak memangkas sesuatu dari rambut dan kukunya hingga disembelih.
ii) Disunnahkan penyebelihannya dilakukan diri sendiri, jika tidak bisa karena alas an tertentu maka hendaknya ia menyaksikan ritual penyembelihannya.
iii) Bagi pemerintah (hakim) disunnahkan berqurban untuk rakyatnya.
|