http://www.english.hadhramaut.info Prosentase Pernikahan Orang Asing Dengan Wanita Yaman Meningkat [The Source: Thawranews.net - 13/1/10] Angka pernikahan orang asing dengan wanita Yaman dan sebaliknya meningkat menjadi 1230 pernikahan hal ini meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 2008 yang mencatat angka 1149 pernikahan Angka tertinggi di capai oleh Saudi Arabia yang tercatat pernikahan laki-laki saudi dengan wanita Yaman mencapai 412 pernikahan, laporan ini disampaikan oleh Kementerian Keadilan Yaman yang sementara wanita Saudi dengan laki-laki Yaman tercatat 2 pernikahan. Sementara angka pernikahan wanita Yaman dengan laki-laki Emirates mencapai 230 pernikahan hal ini meningkat dari 154 pernikahan pada tahun sebelumnya, sementara pernikahan laki-laki Yaman dengan wanita Emirates mencapai 6 pernikahan hal ini menurun dari angka pada tahun sebelumnya yang mencapai 21 pernikahan. Peringkat berikutnya adalah pernikahan laki-laki Bahrain dengan wanita Yaman dan sebaliknya mencapai 71 pernikahan, lalu disusul dengan pernikahan orang Oman dengan orang Yaman yang mencapai angka 69 pernikahan. Diantara pernikahan antar benua yang tercatat antara lain pernikahan laki-laki Amerika dengan wanita Yaman satu pernikahan, dan pernikahan bangsa Inggris dengan bangsa Yaman 35 pernikahan, sementara angka pernikahan orang Yaman dengan orang Somal meningkat menjadi 34 pernikahan dan dengan orang Ethiopia meningkat menjadi 19 pernikahan. Izin pernikahan campuran yang diterbitkan oleh kementerian keadilan ini diberikan setelah kedua calon suami istri memenuhi persyaratan berupa surat izin dari kementerian dalam negeri kemudian kedutaan besar negara bersangkutan dan ditambah dengan persyaratan sesuai dengan syariah. Diantara syarat yang harus dipenuhi oleh seorang berkewarganegaraan asing untuk menikah dengan wanita Yaman 1. beragama islam 2. memiliki izin tinggal resmi di Yaman 3. memiliki keterangan kelakuan baik 4. tidak memiliki istri 5. sertifikat kesehatan bebas dari penyakit menular dari badan resmi yang diakui negara 6. memiliki kemampuan untuk menafkahi istri 7. mendapatkan izin dari pemerintah negara bersangkutan 8. beda usia antara calon suami istri tidak boleh lebih dari 20 tahun.