http://www.english.hadhramaut.info
Gubernur Hadhramaut Terbitkan Keputusan-keputusan Eksekutif, Militer, Dan Keamanan
[The Source: hadhramaut.info - 10/1/2026]
Gubernur Hadhramaut, Kepala Panitia Keamanan, Kepala Kekuatan Perisai Negara, Salim Ahmad Al-Khanbasyi, menerbitkan beberapa keputusan eksekutif, militer, dan keamanan, keputusan no.1 2026, setelah melhat undang-undang no.4 2000 tentang pemerintah daerah, undang-undang no.19 1991, tentang pelayanan sipil, undang-undang no.43 2005 tentang gaji, dan keputusan perdana menteri no.149 tentang pengangkatan jabatan, memutuskan sebagai berikut :
Pasal 1 : Ahamd Ali Ahmad Al-Khanbasyi ditunjuk sebagai dirut kantor gubernur.
Pasal 2 : Keptusan ini dilaksanakan dari tanggal terbitnya.
Keputusan no.3 2026, atas dasar keputusan republik no.45 2025 tentang penunjukan gubernur Hadhramaut, keputusan republik no.1 2026 tentang penunjukan gubernur Hadhramaut sebagai kepala kekuatan perisai negara, dan diberi wewenang militer, keamanan, dan administratif.
Setelah melihat undang-undang kriminal dan hukuman militer no.21 1994 dan berdasarkan wewenang yang diberikan oleh kepresidenan untuk menjaga kemaslahatan umum, diputuskan :
Pasal 1 : Pelepasan Jendral Talib Said Barajjasy dari panglima kawasan militer II dan dipidanakan secara militer.
Pasal 2 : Pelepasan Jenderal Faisal Ahmad Badubais dari pimpinan kepemimpinan dan kendali dan dipidanakan secara militer.
Pasal 3 : Pelepasan Jenderal Muthi Said Al-Minhali dari kepala keamanan dan kepolisian wilayah pesisir dan dipidanakan secara militer.
Keputusan No.4 2026 tentang panglima kawasan militer II, berdasarkan keputusan republik no.45 2025 tentang penunjukan gubernur Hadhramaut, dan keputusan republik no.1 2026 tentang penunjukan gubernur Hadhramaut sebagai kepala kekuatan perisai negara dan segala wewenang yang diberikan kepadanya untuk menormalisasikan Hadhramaut, dan berdasarkan wewenang yang diberikan secara undang-undang dan keputusan republik, dan setelah melihat undang-undang no.4 2000 tentang pemerintah daerah dan aturan tugasnya, dan mengingat kemaslahatan umum diputuskan :
Pasal 1 : Jenderal Abdul Aziz Awadh Al-Jabiri idangkat sebagai kepala keamanan dan kepolisian pesisir Hdahramaut.
Pasal 2 : Keputusan ini berlaku dari tanggal dikeluarkannya, dan seluruh pihak diminta untuk melaksanakanya.
Gubernur menerbitkan juga keputusan no.6 2026 tentang penetuan panglima perang yang didasarkan pada keputusan republik no.45 2025 , tentang penunjukan gubernur Hadhramaut dan keputusan republik no.1 2026 tentang pengangkatan gubernur Hadhramaut sebagai kepala kekuatan perisai negara untuk menuormalkan kondisi Hadhramaut, diputuskan :
Pasal 1 : Jenderal Salim Ahmad Baslum dianggkat sebagai panglima perang kawasan militer II.
Pasal 2 : Keputusan ini dilaksanakan mulai tanggal terbitnya.
|