http://www.english.hadhramaut.info Madzhab Makmum Dalam Berjama'ah [The Source: rubat-tareem.net - 28/3/10] Saya Seorang Mahasiswa yang belajar di Aljazaer, di sana madzhab yang dianut adalah madzhab Maliki dan mereka tidak mewajibkan basmalah atau membaca bismillah ketika salat sementara dalam madzhab kita madzhab Syafi'i basmalah wajib dibaca dalam salat, maka kami pun meyakini kebatalan salat orang yang tidak mengucapkan basmalah dalam salat, pertanyaannya bolehkah saya bermakmum kepada seorang imam yang bermadzhab Maliki? khususnya pad ahri Jum'at. Jawab Bila seseorang yang bermadzhab Syafi'i bermakmum kepada orang yang bermadzhab Maliki sebaiknya dia mengikuti pendapat ulama yang mengatakan "bahwa yang menjadi ukuran adalah keyakinan imam, bila dia mengikuti pendapat ini maka saat itu imam yang bermadzhab Maliki tersebut meyakini bahwa salatnya sah, dan madzhabnya benar, maka dengan mengikuti pendapat ini makmum yang bermadzhab Syafi'i dan mengikuti imam yang bermadzhab Maliki salatnya sah. Sebab para ulama mengatakan bila ada perbedaan antara madzhab imam dan makmum maka bila ingin salat madzhab mana yang dipilih? dalam masalah ini ada tiga pendapat, pertama, yang dianggap adalah madzhab imam kedua, yang dianggap adalah madzhab makmum ketiga, yang dianggap adalah madzhab keduanya. Allahu A'lam.