http://www.english.hadhramaut.info
Madzhab Makmum Dalam Berjama'ah
[The Source: rubat-tareem.net - 28/3/10]
Saya Seorang Mahasiswa yang belajar di Aljazaer, di sana madzhab yang dianut adalah madzhab Maliki dan mereka tidak mewajibkan basmalah
atau membaca bismillah ketika salat sementara dalam madzhab kita madzhab Syafi'i basmalah wajib dibaca dalam salat, maka kami pun
meyakini kebatalan salat orang yang tidak mengucapkan basmalah dalam salat, pertanyaannya bolehkah saya bermakmum kepada seorang imam
yang bermadzhab Maliki? khususnya pad ahri Jum'at.
Jawab
Bila seseorang yang bermadzhab Syafi'i bermakmum kepada orang yang bermadzhab Maliki sebaiknya dia mengikuti pendapat ulama yang
mengatakan "bahwa yang menjadi ukuran adalah keyakinan imam, bila dia mengikuti pendapat ini maka saat itu imam yang bermadzhab Maliki
tersebut meyakini bahwa salatnya sah, dan madzhabnya benar, maka dengan mengikuti pendapat ini makmum yang bermadzhab Syafi'i dan
mengikuti imam yang bermadzhab Maliki salatnya sah.
Sebab para ulama mengatakan bila ada perbedaan antara madzhab imam dan makmum maka bila ingin salat madzhab mana yang dipilih? dalam
masalah ini ada tiga pendapat,
pertama, yang dianggap adalah madzhab imam
kedua, yang dianggap adalah madzhab makmum
ketiga, yang dianggap adalah madzhab keduanya.
Allahu A'lam.
|