http://www.english.hadhramaut.info Zakat Yang Sudah Ditentukan Penerimanya, Bolehkah Untuk Yang Lain? [The Source: Rubat-tareem.net - 7/10/2010] Ada seseorang yang mengeluarkan zakat lalu memasrahkan pembagiannya kepada orang lain dan setiap amplop yang berisi uang zakat sudah ditentukan penerimanya, ternyata saat dibagikan ada beberapa orang yang berhak menerima zakat tadi sudah meninggal dunia dan tidak meninggalkan satu keturunan pun, bolehkah zakat ini diberikan untuk orang lain? Jawab Sebaikanya anda kembaikan dulu uang zakat tersebut kepada pemiliknya dan katakan bahwa mereka sudah meninggal dan tidak memiliki keturunan, ini adalah yang terbaik, namun bila hal ini tidak memungkinkan untuk mengembalikannya anda boleh saja untuk menyerahkannya kepada orang lain yang berhak menerima zakat, dan tidak boleh anda ambil sendiri tapi harus disampaikan kepada orang lain.