http://www.english.hadhramaut.info Gaji Dari Bank Bagaimana Hukumnya ? [The Source: Saba - 1/1/2011] Ayah saya dulu bekerja di Bank Ribawi, sekarang beliau telah meninggal dunia semenjak beberapa waktu lalu namun gajinya masih berjalan, pertanyaan kami apakah bekerja di Bank hukumnya haram ?, apakah harta yang kami terima hukumnya haram ataukah kami boleh untuk memanfaatkannya ?, bila memang haram apa yang harus kami lakukan, membiarkannya untuk pemerintah ?, ataukah kita ambil untuk hal-hal yang mubah ? Jawab Masalah pertama : tentang bekerja di Bank yang bekerja dengan sistem riba, bekerja di bank ini tentunya termasuk pekarjaan yang ada syubhatnya (campur antara haram dan halal), sebab uang yang ada di bank tidak semuanya haram tapi bercampur dengan haram yaitu harta yang datang dari riba, maka sebaiknya dihindari karena hal ini lebih wara' dan lebih berhati-hati. masalah kedua : adapun menerima gaji orang tua yang pernah bekerja di bank, gaji tersebut tidak semuanya uang haram tapi uang tersebut bercampur dengan uang haram, maka dalam kondisi ini ada dua derajat, derajat jawaz (artinya boleh-boleh saja menerima gaji tersebut) dan derajat wara' (menghindari yang bercampur dengan haram untuk berhati-hati) kalau anda ambil derajat yang kedua maka sebaiknya anda tinggalkan dan apabila anda mengambil derajat pertama maka anda boleh mengambil gaji tersebut tapi perlu diketahui bahwa uang tersebut bercampur dengan uang haram. Apabila anda berniat untuk meninggalkannya sebaikanya jangan ditinggalkan begitu saja tapi ambillah dan jangan dipergunakan untuk menafkahi diri sendiri atau keluarga karena Rasulullah SAW bersabda : »كل لحم نبت من حرام فالنار أولى به« [رواه البيهقي عن أبي بكر] Artinya : setiap daging yang tumbuh dari hal yang haram maka dia lebih pantas untuk api neraka HR. Baihaqi dari Abu Bakar sebaiknya uang tersebut anda gunakan untuk hal-hal yang remeh, seperti untuk beli sandal, atau membangun WC.