http://www.english.hadhramaut.info Zakat Gaji Bulanan Gimana Sementara Saya masih Menanggung hutang ?? [The Source: rubat-tareem.net - 03/02/2011] Bagaimana cara menghitung zakat sementara gaji perbulannya masih berjalan, dan dia memiliki tanggungan hutang bermacam-macam yang pembayarannya dengan cara angsuran perbulan dan temponya pun berbeda-beda hingga beberapa tahun, lalu bagaimana membayar zakat bila dia memiliki harta yang sudahg sampai nisab tetapi harta tersebut belum cukup untuk menutupi sisa hutang yang menjadi tanggungannya dan telah melewati satu tahun. Bagaimana cara mengeluarkan zakatnya dan bagaimana cara untuk berhati-hati dalam masalah ini? Jawab : 1. Untuk pertanyaan : Bagaimana menghituang zakat dari gaji bulanan ? pertama gaji bulanan ini tidak wajib dizakati karena belum masuk satu haul (sempurna satu tahun dalam jumlah tersebut) yang kedua karena gaji itu merupakan pengganti nilai emas dan perak maka sebelum sempurna satu haul hukumnya tidak wajib dizakati, namun bila gaji tersebut dikumpulkan dan nilainya mencapai nilai nisab emas yaitu 85 gram atau perak yaitu 21 awqiyah kemudian jumlah ini tidak berkurang dari satu tahun sempurna maka saat ini dia wajib mengeluarkan zakat. 2. Untuk pertanyaan : Apabila dia memiliki banyak hutang yang temponya berbeda-beda kemudian dia membayarnya secara berangsur bagaimana cara penghitungan zakatnya? Hutang-hutang yang menjadi tanggungan anda ini bisa merupakan alasan yang akan menggugurkan kewajiban zakat, sebab selama anda masih terikat hutang maka debet harta yang anda miliki akan kurang dari nisab, maka anda tidak berkewajiban zakat dalam kondisi ini kecuali bila anda menabung harta yang sekira sudah mencapai nisab dan mencapai satu haul. 3. Untuk pertanyaan bagaimana cara dia menghitung zakat bila keperluan perbualanannya mencapai kadar satu nisab ? Jika anada memiliki uang dan mencapai satu nisab maka uang ini apabila telah mencapai satu haul (berusia satu tahun penih dalam kondisi satu nisab) maka wajib dikeluarkan zakatnya yaitu setiap 1000 zaktnnya 25 atau setiap seratus 2,5, adapun setelah digunakan membayar hutan perbulan sisa uang anda tidak sampai satu nisab dan telah lewat dari satu tahun maka anda tidak wajib zakat sebab uang anda berusia satu tahun tapi tidak sampai satu nisab. ini dari segi kewajiban syariat, namun dari segi kedermawanan, sebaikanya anda mengeluarkan zakat dari harta anda aik itu sudah mencapai nisab atau tidak, sebab itu akan memberikan tambahan berkah untuk harta anda, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW : ما نقص مالٌ من صدقة بل يزداد بل يزداد بل يزداد artinya : Harta itu tidak akan berkurang sebab disedekahkan tapi akan semakin bertambah dan semakin bertambah.