http://www.english.hadhramaut.info
Hukum Melihat Calon Istri Ketika Meminang (5 madzhab)
[The Source: rubat-tareem.net - 26/04/2011]
Yang saya pertanyakan adalah bagaimana hukum melihat calon istri ketika meminang di tinjau dari
kacamata madzhab Maliki, Syafi'i, Hanbali, Hanafi, dan Dhahiri bila ada perbedaan madzhab antara
calon suami dan calon istri yang dianggap madzhabnya siapa?
Jawab :
Bismillahirrahmanirrahim
Pertanyaan ini berhubungan dengan permasalahan orang yang ingin meminang untuk dinikahi
bagaimana hukumnya apakah boleh melihat ataukan tidak?
Bila kami mengatakan boleh apakah nantinya (begitu meminang) kemudian boleh berdua-duaan?
sebagaimana terjadi di banyak negara, bisa jadi peminang tadi berdua-duaan saja atau bahkan
mencium wanita pinangannya atau bahkan melakukan permulaan bersenggama sebelum akad
dilaksanakan????
Jawaban untuk pertenyaan ini :
Adapun kebiasaan sebagian orang ketika meminang seorang wanita kemudian berdua-duaan dengan dia
atau menciumnya, atau melakukan permulaan bersetubuh, maka ini hukumnya adalah haram dan sudah
menjadi kesepakatan para ulama.
Orang yang boleh melihat wanita pinangannya adalah dia memiliki syarat berikut ini:
1. Setelah memiliki kebulatan tekad untuk meminang wanita tersebut bila tekadnya belum bulat
maka belum boleh.
2. Hendaknya dia memiliki keyakinan kuat bahwa keluarga wanita pinangannya itu akan menerima
pinangannya, namun bila dia adalah orang yang biasa sekali kemudian ingin meminang anak raja
atau anak presiden dan dia mengatakan saya akan melihatnya karena saya akan meminangnya dan
pinangannya ini mustahil untuk diterima???
3. Hendaknya yang boleh dilihat itu adalah wajah, kedua telapak tangan, dan ada qoul termasuk
juga dua kaki sampai mata kaki, ini adalah madzhab imam syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam
Abu Hanifah, adapun madzhab dzahiriah mereka berlebihan dalam memperbolehkan masalah ini mereka
mengatakan boleh melihat seluruh tubuh wanita yang akan dipinang kecuali kemaluannya saja, maka
disini tidak boleh mengikuti madzhab ini kecuali dalam waktu darurat saja.
4. Hendaknya aman dari fitnah.
Bila telah terkumpul empat syarat ini maka peminang boleh untuk melihat wanita pinangannya
sebatas wajah dan telapak tangan saja, maka dia bisa melihat dari wajahnya kecantikannya, dan
dari kedua tangan atau menurut sebagian ulama kedua kaki sampai mata kaki untuk melihatkehalusan
kulit wanita tersebut.
Adapun untuk duduk bersama jalan-jalan bersama, atau merayunya melalui telepon atau media modern
lainnya maka ini semua adalah adat dan kebiasaan barat yang haram hukumnya, dan telah
menginfeksi msyarakat islam, dan merususaknya sehingga merobek tabir malu kaum wanita, sampai-
sampai disebagian tempat keluarga wanita justru memperbolehkan peminang anaknya untuk menginap
bersama wanita pinangannya ini semua adalah adat yang buruk yang tidak sesusi dengan islam.
bila madzhab peminang dan yang dipinang berbeda maka yang dianggap adalah madzhab peminang,
karena dialah yang ingin melihat, dan secara umum madzhab-madzhab semuanya sepakat dalam masalah
ini kecuali dzahiriah, kemudia peminang boleh melihat wanita pinangannya baik sepengetahuan
wanita tersebut ataupun tidak, dia pun boleh untuk mengulang-ulang melihat wanita tersebut,
dasarnya adalah hadist-hadist :
في صحيح البخاري أن النبي صلى الله عليه وسلم ، قال: »إذا وقع في قلب أحدكم حب امرأة ليتزوجها فلينظر إليها فإنه أحرى أن يؤدم بينهما«
Dalam Sohih Bukhori dikatakan, Rasulullah SAW bersabda :
bila di hati kalian ada rasa cinta terhadap seorang wanita untuk dinikahi, hendaknya dia melihat
wanita tersebut, karena hal ini akan lebih membawa kelaan diantara keduanya.
ولما خطب شاب من الصحابة بنت رجل من الأنصار قال له عليه الصلاة والسلام إن في عيون الأنصار شينٌ فإنظر إليها فلما جاء لينظرها رفض أهلها فلما سمعت البنت خرجت وبرزت له قالت إذا كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرك أن تنظر
فدونك فانظر في الوجه والكفين
Suatu saat ketika salah satu sahabat Rasulullah SAW akan meminang salah satu gadis Ansar,
Rasulullah SAW bersabda, di mata orang Ansar ada sedikit perbedaan maka kamu lihat dulu wanita
tersebut..
ketika lelaki tersebut mendatangi keluarga si wanita mereka keberatan, namun ketika wanita
tersebut mendengar bahwa perintah ini dari Rasulullah SAW dia langsung keluar dan menampakkan
dirinya kepada orang tersebut seraya berkata: bila memang kamu diperintah oleh Rasulullah SAW
maka lihatlah wajah dan dan dua telapak tangan.
|