http://www.english.hadhramaut.info Krisis Yaman Berakhir Atas Prakarsa GCC [The Source: indo.hadhramaut.info - 30/04/2011]
Sana'a, Sabtu (30/04) - Sumber informasi di Yaman mengatakan bahwa Sekretaris Jenderal Dewan Kerjasama Teluk Gulf Cooperation Council (GCC) Abdul-Latif al-Zayani akan berkunjung ke Yaman hari ini, Sabtu (30/04).


Selama kunjungan, al-Zayani akan mengundang pemerintah Yaman dan oposisi untuk menghadiri upacara penandatanganan perjanjian inisiatif GCC untuk menyelesaikan krisis Yaman pada Senin depan di ibukota Saudi Arabia, Riyadh.

Sebelumnya, partai yang berkuasa,(Partai Kongres Rakyat) telah mengumumkan bahwa perjanjian yang dibuat GCC mampu menyelesaikan krisis saat ini. Partai tersebut bersama sekutunya, Pihak Aliansi Nasional telah menyampaikan persetujuannya kepada pejabat GCC. Adapun isi perjanjian yang akan ditandatangani sebagai berikut:

Prinsip-Prinsip Dasar

-Solusi yang berasal dari perjanjian ini akan mengarah pada pelestarian persatuan Yaman, keamanan, dan stabilitas.

-Perjanjian ini akan merespon aspirasi rakyat Yaman untuk perubahan dan reformasi.

-Kekuasaan harus ditransfer dengan cara yang halus dan aman dalam kesepakatan nasional untuk menghindari kekacauan dan kekerasan.

-Semua pihak harus berkomitmen untuk menghilangkan faktor ketegangan politik dan keamanan.

-Semua pihak harus berkomitmen untuk menghentikan segala bentuk balas dendam, memburu, dan monitoring melalui pemberian jaminan dan janji untuk tujuan ini.

Langkah-langkah Eksekutif

-Dari hari pertama dari perjanjian tersebut, presiden memberikan wewenang kepada oposisi untuk membentuk pemerintah kesepakatan nasional dengan 50 persen kursi untuk masing-masing pihak. Pemerintah harus dibentuk dalam waktu yang tidak melebihi tujuh hari sejak tanggal persetujuan.

-Pemerintah baru mulai memberikan iklim yang cocok untuk mencapai kesepakatan nasional dan menghilangkan faktor ketegangan politik dan keamanan.

-Pada hari 29 dari awal perjanjian, DPR, termasuk oposisi, meratifikasi hukum yang memberikan presiden dan orang-orang yang bekerja dengannya selama periode kekuasaan bebas dari tuntutan hukum dan peradilan.

-Pada hari 30 sejak awal perjanjian, setelah DPR termasuk oposisi meratifikasi jaminan, presiden menyampaikan pengunduran dirinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dan wakil presiden menjadi presiden secara sah setelah DPR meratifikasi
pengunduran diri presiden.

-Presiden baru (presiden terpilih) sejak tanggal penandatangan, menyelenggarakan pemilihan presiden dalam waktu 60 hari sesuai dengan Konstitusi.

-Presiden baru membentuk panitia konstitusi untuk mengawasi penyusunan sebuah konstitusi baru.

-Setelah selesai penyusunan konstitusi baru, disampaikan kepada referendum populer.

-Jika Konstitusi disepakati dalam referendum, jadwal harus disusun untuk pemilihan parlemen baru sesuai dengan Penetapan Konstitusi baru.

-Setelah pemilu, presiden meminta pemimpin partai politik yang memenangkan suara terbanyak untuk membentuk pemerintahan.

-Negara-negara teluk (GCC), Amerika Serikat, dan Uni Eropa akan menjadi saksi dalam pelaksanaan perjanjian ini.