http://www.english.hadhramaut.info Imam Solat Baru Sadar Dia Solat dalam Kondisi Junub [The Source: Rubat-taree..net - 05/05/2011] Pertanyaan : bila seorang imam solat pada mulanya mengira bahwa dirinya suci bebas dari hadast, namun setelah selesai solat ternyata dia teringat bahwa dia tadi menjadi imam dalam kondisi masih junub, bagaimana hukum solat makmum ? apakah mereka harus diberitahu? Jawab Masalah ini berhubungan dengan kurang lebih dua puluh masalah, ada kondisi-kondisi dimana bila makmum tahu batalnya solat imam maka dia wajib mengulangi solatnya, ada juga kondisi dimana bila makmum tahu batalnya solat imam tapi dia tidak wajib untuk mengulanginya. Kaidahnya adalah : (إن كل عذر لا يطلع عليه المأموم بأن كان خفياً فإنه إذا اطلع عليه أو ظهر لا يجب على المأموم قضاء الصلاة) Bahwa semua udzur yang tidak diketahui oleh makmum mungkin karena udzur tersebut tidak terlihat, bila ternyata terlihat oleh dia atau ketahuan maka makmum tersebut tidak wajib mengulangi solatnya. Dari sini kita tahu bahwa orang yang solat dalam kondisi berhadast atau dalam kondisi junub, maka ini adalah termasuk udzur-udzur yang secara umum tidak diketahui oleh umumnya orang, maka dalam kondisi ini solat imam dianggap batal dan dia wajib untuk mengulangi solatnya kembali, adapun para makmum mereka tidak wajib apa-apa meskipun imam tersebut memberitahukan kepada mereka masalah ini tetap solat mereka sah, bila mereka ingin mengulang hukumnya juga boleh, tapi bila mereka tidak ingin mengulang maka solatnya tetap sah karena mereka tidak melakukan satu kekurangan dalam solatnya.