http://www.english.hadhramaut.info Membongkar Masjid untuk Diperluas Bolehkah ? [The Source: Saba - 7-27-2011] Bolehkah membongkar masjid untuk diperluas baik semua bangunannya atau sebagian saja,

kemudian apakah harus izin ke Hakim dulu? Jawab
Membongkar masjid untuk diperluas karena memang lebih maslahatnya masjid itu dibongkar

kemudian diperluas hukumnya boleh menurut banyak madzhab, tapi menurut madzhab imam

Syafi'i ketentuannya sangat keras, sampai mereka mengatakan "bila kita ingin

mempraktikkan madzhab imam Syafi'i dalam hal pembangunan masjid pastilah kita tidak akan

memperluas masjid dan tidak juga akan membongkar masjid ".
Namun bila masalah ini terasa sempit di madzhab imam Syafi'i maka di sana ada madzhab

lain yang memiliki keluasan dalam masalah ini khususnya mdzhab imam Ahmad bin Hanbal,

perluasan masjid hukumnya boleh menurut banyak madzhab dan sebaiknya ditinjau dulu

kemaslahatannya, bila lebih maslahat untuk membongkar dan memperluas masjid maka kita

meminta izin kepada penanggung jawab wakaf masjid tersebut untuk membongkar dan

memperluas masjid tersebut.
Dan memang kita harus meminta izin terlebih dahulu kepada nadzir wakaf masjid tersebut

(atau penanggung jawab wakaf masjid tersebut) baik dia itu penanggung jawab khusus

artinya perorangan ataupun penanggung jawab umum seperti pemerintah misalkan, karena

setiap wakaf ada nadzirnya atau penanggung jawabnya dan kepada dia lah kita meminta izin

dalam masalah ini.