http://www.english.hadhramaut.info
Mandi Siang Hari Ramadhan, Kemasukan Air, Gimana?
[The Source: rubat-tareem.net - 17/08/2011]
Kalau seseorang mandi pada siang hari bulan Ramadhan untuk mendinginkan diri, kemudian tengah-
tengah mandi ada yang masuk ke telinganya, bagaimana hukum puasanya?
Jawab: Masuknya air ke telinga orang yang sedang puasa atau lubang-lubang yang ada di tubuhnya
kemasukan air secara tidak disengaja, baik ketika berkumur atapun membersihkan lubang hidung,
maka hukumnya ada tiga kategori sebagai berikut : Pertama Orang tersebut puasanya tidak batal, hal ini apabila mandi orang tersebut mandi wajib atau
sunnah, kemudian ada hal yang masuk ke dalam tubuh orang tersebutbaik melalui telinga atau mulut
dan lainnya, maka hal ini tidak membahayakan puasanya dengan syarat dia tidak berlebihan ketika
berkumur atau membersihkan hidungnya. Kedua Apabila mandi orang tersebut bukanlah mandi wajib dan juga bukan mandi sunnah tapi mandi untuk
menghilangkan najis baik itu dari telinganya atau yang lainnya kemudian sampai kemasukan air
tanpa di sengaja, maka hal ini tidak mebatalkan puasanya dengan syarat air atau benda tersebut
masuk dengan tanpa disengaja. Ketiga Mandi orang tersebut bukan mandi wajib, bukan juga sunnah, tapi mandi hanya untuk mendinginkan
diri saja maka bila kemasukan air dari berkumur atau membersihkan hidung hukum puasanya batal
baik dia berlebihan dalam berkumur atau membersihkan huidung ataupun tidak, kalau masuknya air
dari lubang telinga, jika mandinya dengan cara menyelam maka puasanya batal, karena menyelam
ketika puasa hukumnya makruh, tapi kalau mandinya bukan dengan cara menyelam tapi dengan cara
digayung airnya atau melalui pancuran maka hal ini tidak membatalkan puasanya dengan syarat dia
idak menyengaja masuknya air dengan caramemiringkan telinganya atau memang sudah kebiasaannya
kalau mandi pasti kemasukan air. Kalau memang sudah kebiasaannya kemasukan air maka para ulama
berbeda pendapat dalam masalah ini diantara mereka ada yang memperbolehkan dan diantara mereka
juga ada yang tidak memperbolehkan.
|