http://www.english.hadhramaut.info Barang Dagangan Belum Dibayar, Wajib Zakatkah? [The Source: Saba - 18/10/2011] Saya memiliki usaha dagang kain, saya pun melakukan jual beli sebagaimana layaknya pedagang, umumnya pedagang mengambil barang dengan cara hutang, demikian pula ketika menjual dia pun memberi hutang, dari sini dia tidak memiliki harta, terkadang sudah lewat haul (satu tahun) harta yang ada sama saya belum mencapai nisab, tapi kalau dikumpulkan antara harta yang ada dan hutang-hutang akan mencapai nisab, apakah dalam kondisi ini dia wajib mengeluarkan zakat? Jawab : Menurut pendapat yang mu'tamad (dijadikan pedoman ulama red.) hutang wajib dikeluarkan zakatnya, maka hutang tidak menggagalkan zakat, apabila seseorang menghitung total uang yang ada sama dia bersama hutang-hutang yang menjadi haknya di orang lain, kemudian mencapai nisab (standar wajib zakat red.) maka dia wajib mengeluarkan zakat saat itu juga, bila memang hutang yang ia berikan ke orang lain itu tidak bertempo, tapi bila bertempo maka dia sekarang mengeluarkan zakat uang yang ada sama dia kemudian hutang yang bertempo tadi dikeluarkan zakatnya ketika dia menerima uangnya. kemudian apakah dikeluarkan zakatnya sekali saja ataukah setiap tahun? menurut pendapat yang mu'tamad di madzhab imam syafi'i setiap tahun harus dikalkulasi nilai zakatnya dan dikeluarkan zakatnya, ini barangkali sangat berat untuk dipraktikkan, namun di sana ada pendapat yang mengatakan bahwa apabila sebuah hutang memiliki tempo yang jauh bertahun-tahun maka pemiliknya hanya wajib mengeluarkan zakat satu tahun saja, ini ada di madzhab imam Malik dan merupakan pendapat salah satu ulama di madzhab imam Syafi'i, dan ini yang dipraktikkan untuk umumnya masyarakat di zaman ini.