Sebagaimana kita ketahui, telah terjadi bentrok antar massa Aliansi
Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama (AKKB) dengan Front Pembela Islam
(FPI) di Monas.
Sebagian pengamat menilai hal ini adalah akibat dari lambatnya pemerintah Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Jaksa Agung. Oleh karenanya, diharapkan pemerintah Indonesia dapat bertindak tegas dan cepat untuk mencegah situasi yang tidak menutup kemungkinan akan terus memanas ini.
Ajaran sesat Ahmadiyah yang diyakini oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) telah direkomendasikan oleh Badan Koordinasi Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) menyimpang dalam rapat Bakorpakem pada tanggal 16 April 2008. Rekomendasi tersebut menguatkan rekomendasi Bakorpakem tahun 2005 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005 yang menyatakan Ahmadiyah menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.
Sebagai muslim sejati, tentunya kita tidak akan menggunakan tindakan anarkisme terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh sekelompok golongan yang terjadi dalam agama Islam karena hal itu bertolak belakang dengan ajaran agama Islam itu sendiri. Dan sebagai warga Negara yang patuh pada hukum, kita tentunya akan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun jika prosedur yang dilakukan itu tidak segera mendapatkan sambutan dari pihak yang berwenang, jangan salahkan sebagian masyarakat yang geram melihat kemungkaran yang nyata terlihat di depan mata tanpa ada tindakan sama sekali.
Kita berharap kepada pemerintah Indonesia untuk dapat bertindak tegas terhadap penyimpangan agama yang dilakukan oleh JAI karena ini sangat meresahkan kaum muslimin Indonesia, agar tindakan anarkis antar massa tidak terjadi lagi. Terlebih rekomendasi dari Bakorpakem telah menyatakan atas kesesatan yang ada pada Ahmadiyah. (Sirrul Maktum)