http://www.english.hadhramaut.info Menyewa Berujung kepemilikan [The Source: rubat-tareem.net - 12/30/2011] Apa hukum menyewa sesuatu dengan ujung kepemilikan atau dengan janji setelah beberapa saat akan menjadi milik penyewa ? Jawab : Persewaan memiliki persyaratan khusus, bila telah memenuhi syarat secara benar maka sewa terus berjalan sesuai waktu yang telah disepakati bersama antara penyewa dan pemilik sewa, adapun sewa tersebut berujung kepemilikan penyewa terhadap barang yang disewa, maka hal tersebut kembali ke pemilik barang yang disewakan kalau dia rela dengan hal tersebut maka boleh saja, karena barang tersebut milik dia. Misal bila anda menyewakan tanah kemudian ada pengusaha yang memberikan syarat bahwa dia akan membangun bangunan disana dan akan dimanfaatkan selama 20 tahun setelah itu bangunan tersebut akan kembali menjadi milik pemilik tanah, apabila akad ini didasari saling rela, maka sah hukumnya.