http://www.english.hadhramaut.info Pembersih Buatan Semacam Detol Apakah Juga Mensucikan? [The Source: rubat-tareem.net - 1/15/2012] Media-media pembersih yang baru seperti cairan detol dan lainnya tanpa air jika kita gunakan untuk membersihkan bagian tubuh yang terkena najis dalam hal ini misalkan darah, dan hasilnya memang anggota tubuh tersebut benar-benar terlepas dari zat yang menajiskan tadi atas dasar pengakuan dokter dan para ahli, apakah lantas bagian tubuh tadi suci? Jawab: Menurut madzhab Imam Syafi'i, Maliki, dan Hambali, media yang bisa digunakan untuk menghilangkan najis itu adalah air suci saja tidak ada lainnya, makanya tidak boleh menghilangkan najis dengan menggunakan selain air yang suci dan mensucikan. Adapun apabila tempat yang terkena najis tadi itu dibersihkan dengan cairan lain selain air suci seperti detol, bensin, uap ataupun cairan lainnya kemudian zat yang menajiskan hilang dengan perantara cairan tersebut, maka tempat yang terkena najis telah hilang najis ainiyahnya, tapi masih berpredikat najis hukmiyah (yaitu najis yang sudah hilang rasa, warna dan baunya) dan tempat yang terkena najis tersebut tidak bisa kembali suci kecuali bila diguyur dengan air suci, ini adalah pendapat yang mu'tamad di dalam madzhab imam Syafi'i. Di dalam madzhab Imam Abu Hanifah ada keluasan di dalam masalah ini, sebab menurut beliau najis itu bisa disucikan dengan segala macam cairan yang suci, baik itu air, gas, bensin, detol dal lain sebagainya, jika tempat yang terkena najis telah dibersihkan dengan cairan ini maka hal tempat tersebut telah suci, demikian juga matahari, angin, dan udara bisa mensucikan tempat yang terkena najis semacam kasur misalkan. ini adalah hal teringan yang disampaikan oleh Imam Abu Hanifah. Intinya, kalau bisa membersihkan dengan air suci maka itu lebih baik karena tempat yang terkena najis tadi telah suci menurut empat madzhab, tapi kalau kita menghadapi kesulitan untuk mempraktikkan ini misalkan pakaian yang terbuat dari Wol yang susah untuk dicuci dengan air maka kita boleh mengikuti madzhab imam Abu Hanifah. tapi apabila warna, rasa, atau bau dari najis tadi tidak hilang maka tempat tersebut belum dikatakan suci menurut seluruh ulama. Allahu A'lamu.