http://www.english.hadhramaut.info Berburu Dengan Menggunakan Senapan, Halalkah Hasil Buruannya? [The Source: Saba - 12/10/27] Bagaimanakah hukum berburu dengan menggunakan senapan ? Jawab Masalah ini menarik perbedaan pendapat diantara para ulama, dan yang benar adalah apa yang disampaikan oleh Sayyid Muhammad bin Ahmad al-Syatiri dalam syarahnya terhadap kitab ayahnya Sayyid Ahmad bin Umar al-Syatiri "Yaqut al-Nafis" : "Bahwa bila Hewan tersebut diburu dengan peluru jenis mauser maka boleh karena tajam dan rasa sakit yang ditimbulkan lebih sedikit dari pada model peluru Hatmah dan Abu Fatilah. dan ini merupakan pendapat yang mu'tamad dalam madzhab imam Syafi'i. Adapun dalam madzhab Imam Hanafi maka hasil buruan yang ditangkap dengan peluru hukumnya boleh dimakan, sebagaimana dikatakan oleh Ulama mereka : وما ببندق الرصاص اصطيدَ * * * جواز أكله قد استفيدَ وأفتى بذلك شيخنا ورواه * * * وانعقد الإجماع في فتواه artinya : Adapun yang diburu dengan peluru ** Telah diketahui kebolehan memakannya Hal ini difatwakan oleh guru kami ** Dan telah terjadi ijma' atas fatwa ini ini madzhab imam Hanafi.