http://www.english.hadhramaut.info Hukum Memegang Tafsir Bagi Muhdits [The Source: hadhramaut.info/indo - 07/6/2008] Mushaf Al Quran yang yang dicetak dengan dikelilingi tafsir Jalalain atau Baidhowi,
 sebagaimana diketahui dalam kondisi ini prosentase Al Quran jelas lebih banyak dari pada tafsirnya, sebab teks nya diulang dua kali dalam alquran itu sendiri, kedua diulang lagi dalam tafsir yang beada di sekeliling teks Al Quran. Bolehkan orang yang berhadast (tidak memiliki wudhu) memegang Al Quran tersebut?

Jawab

Segala puji bagi Allah penunjuk kepada kebenaran, tidak boleh membawa Al Quran yang dikelilingi dengan tafsir baik itu satu tafsir ataupun banyak tafsir, sebab buku itu tetap dinamakan musfah Al Quran sebagaimana ditekankan oleh Imam Ibn Hajar dalam kitab Hasyiyah beliau atas kitab fathul jawad, jika pun buku memiliki penamaan lain, paling tidak nama itu adalah Al Quran dan Tafsir.

Imam Ramli dalam fatwanya mengatakan, Mushaf Al Quran yang diberi hasyiyah (penjelasan di pinggir) seperti tafsir, Bila mana tafsirnya lebih banyak dari pada Al Qurannya secara yakin maka hukum membawanya boleh tapi makruh namun bila teks alqurannya lebih banyak ataupun sama atau pun diragukan prosentase antara teks al Quran dan tafsirnya maka hukum menyentuh dan membawanya bagi orang yang berhadast adalah haram.

Dari sini kita ketahui kesepakatan antara Ibnu Hajar dan Ramli dan lainnya dalam masalah ini, namun sebagaian ulama ada yang mengatakan tidak boleh membawa tafsir Al Jalalain sebab seandainya memang tafsirnya lebih banyak dari pada Al Quran dua huruf boleh jadi si penulis lupa menuliskan kedua huruf yang menjadikan lebih tersebut. Hal ini disebutkan dalam Hasyiah Abdul Hamid atas  Tuhfah, ditulis oleh Muhammad Bin Salim Bin Hafidz Bin Syekh Abu Bakar Bin Salim pada 8 dzul Hijjah 1383 H.