http://www.english.hadhramaut.info Hukum Memegang dan Membawa Mushaf [The Source: hadhramaut.info/indo - 10/6/2008] Apakah boleh bagi pengajar Al Quran di sekolah untuk memegang dan membawa Al Quran, atau sebagian ayatnya karena bila dia harus wudlu setiap kali batal maka itu akan sangat memberatkan sekali?.

Begitu juga bila siswa telah baligh apakah boleh memegang dan membawa Al Quran untuk belajar berhadast (tanpa berwudhu)
Apakah di antara imam madzhab ada yang membolehkan orang seperti diatas untuk membawa Al Quran?

Jawab

Pendapat yang dipilih dalam madzhab Imam Syafi'I adalah haram hukumnya bagi orang yang baligh untuk memegang atau membawa Al Quran sedang dia berhadast secara mutlaq, baik itu pengajar atau siswa (semua sama), hanya saja disebutkan bahwa anak- anak yang sudah mumayyiz (baca: sudah mengerti) boleh memegang atau membawa Al Quran meski bukan untuk belajar, sebagaimana dikatakan oleh Al Imam Ba Makhromah, menurut Imam Ibn Hajar dan Romli hanya ketika untuk belajar, disarikan dari Bughyatul Mustarsyidin karangan Habib Abdul Rahman Bin Muhammad Al Masyhur.

Bila penanya menanyakan apakah ada pendapat yang membolehkan hal itu, dalam Bughyatul Mustarsyaidin mengambil teks dari kitab Syarah Dalail disebutkan (faidah) Imam Abu Hanifah mengatakan tidak boleh secara mutlak, Imam Thowus mengatakan boleh untuk  keluarga Nabi Muhammad dengan menggunakan hijab.

Dalam kitab Al Majmu' karangan Al Imam An Nawawi, diriwayatkan dari Hakam Bin Utbah dan Hammad Bin Sulaiman, guru Abu Hanifah, boleh memegang dan membawanya.

Dalam Hasyaiah Bajuri dikatakan Ibnu Hajar mengatakan diperbolehkan bagi pengajar Al Quran dan anak-anak yang sulit menghindar dari hadast untuk memegang Al Quran, tapi hendaknya dia bertayammum karena ini lebih mudah dari pada wudhu, namun seandainya terasa berat terus menerus maka tidak apa-apa, pendapat ini cukup longgar bagi orang yang mengahadapi kesulitan, Wallahu Al'lam Bishowab, ditulis oleh Muhammad Bin Salim Bin Hafidz bin Syekh Abu Bakar bin Salim pada 3 Ramadhan 1386 H.