http://www.english.hadhramaut.info Hartaku Yang Ada Pada Ayahku Apakah Diwariskan Juga [The Source: rubat-tareem.net - 04/26/2014] Habib Salim yang terhormat kami 4orang bersaudara, kami membantu ayah kami untuk membeli tanah sekaligus membangun sebagian dari tanah tersebut dengan uang pribadi kami, kami pun membantu ayah kami untuk membeli sebuah mobil besar, satu orang saudara laki-laki kami merantau ke
Irlandia, dia dan 3 saudara perempuan kami tidak pernah ikut campur masalah pembelian-pembelian tadi, pertenyaan nya apakah saudara kami yang merantau dan saudara perempuan kami tadi ikut dapat jatah dari warisan, seandainya iya apakah kami berhak untuk memotong dari harta warisan harta kami dahulu? Jawab :
bila harta kamu tadi kamu berikan ke ayahmu sehingga semasa hidupnya harta barang-barang tadi

adalah miliknya maka baik kamu atau pun saudaramu yang merantau demikian juga saudara-saudara

perempuanmu memiliki hak yang sama dalam warisan.
Tapi kalau hartamu tadi tidak kamu berikan ke ayahmu tapi statusnya masih milikmu maka harta

kamu tersebut adalah hartamu sendiri tidak berpindah tangan ke ahli waris, yang berpindah tangan

ke ahli waris hanya harta yang dimiliki oleh ayah kalian.