http://www.english.hadhramaut.info Apa Hukum Meneteskan Darah Kelinci Ke Air Minum Untuk Obat? [The Source: rubat-tareem.net - 06/13/2014] Ada yang menyebutkan bahwa beberapa tetes darah kelinci bila dilarutkan dalam air minum apa
saja bentuknya bisa menjadi obat, bagaimana hukum menggunakan obat semacam ini? Jawab :
Kalau ada dasar medis bahwa yang semacam ini membawa manfaat dan terbukti sebagai obat maka

boleh untuk digunakan dengan syarat resep dari dokter dan hal tersebut tidak menimbulkan bahaya

baginya.
Tapi kalau para dokter tidak mengakui hal tersebut, atau cara berobatnya dengan menggunakan

darah murni maka hukumnya tidak boleh, karena berobat dengan menggunakan barang najis hukumnya

haram, adapun minuman keras maka jelas haram digunakan sebagai obat dan ini merupakan hasil

ijma' (kesepakatan para ulama) karena Rasulullah SAW bersabda :
إن الله لم يجعل شفاء أمتي فيما حرم عليهم
[رواه أحمد والطبراني عن أبي وائل رضي الله عنه]
artinya :
Allah SWT tidak menjadikan kesembuhan umatku pada hal-hal yang diharamkan atas mereka
(H.R. Ahmad dan Tabrani dari Abu Wail R.A.)
dan darah termasuk hal yang diharamkan Allah SWT atas umat islam.
Tapi bila cara penggunaannya dengan cara diteteskan ke air sampai larut dan tidak terlihat

bekasnya, kemudian ada rekomendasi dari para dokter bahwa hal ini memang bermanfaat dan bisa

menjadi obat maka hukumnya boleh untuk digunakan, tapi lebih baik dihindari. Allahu A'lam.