http://www.english.hadhramaut.info
Hukum Mengurus Janazah
[The Source: hadhramaut.info/indo - 20/7/2008]
Adat yang dilakukan di sebagian tempat, jika salah satu diantara mereka
meninggal dunia pada sore hari dan tidak memungkinkan untuk
menguburkannya kecuali keesokan harinya,
sebab tempat makam yang jauh atau tanah kubur tersebut keras, maka mereka bersegera memandikan mayat tersebut dan mengkafaninya kemudian dibawa ke masjid dan dibiarkan di sana sampai esok hari, padahal mayat dalam kondisi seperti ini sangat mungkin untuk berubah kondisinya sebelum dimakamkan. Bagaimana pandangan hukum agama dalam mensikapi adat tersebut? Apakah bila ada orang yang mendapati adat tersebut, dia harus memerintahkan agar mereka agar meninggalkan adat tersebut dan menggantinya dengan mengakhirkan pemandian mayat tersebut dan pengkafanannya sampai keesokan harinya, dengan membiarkan mayat tersebut di tempat dia meninggal setelah menanggalkan semua bajunya dan meletakkannya pada tempat pemandian dengan menutupinya dengan kain tipis. Sebagaimana yang ditentukan oleh para ulama?
Jawaban
Jika kondisinya seperti yang digambarkan oleh penanya maka sebaiknya atau bahkan mungkin wajib untuk mengakhirkan pemandian mayat dan pengurusannya hingga selesainya penggalian lahat sekira mayat tersebut tidak berubah. Hal ini didasarkan atas kesunahan untuk mempercepat proses pengurusan jenazah dengan mempercepat jalan (tidak lari).
Para ulama mengatakan hal ini bila tidak ditakutkan mayat tersebut berubah kondisinya dengan dipercepat namun bila dipercepat justru berubah kondisinya maka dengan pelan-pelan.
Diantara ungkapan para ulama itu antara lain, disunnahkan untuk menunggu wali jenazah selama tidak ditakutkan perubahan kondisi jenazah, jika ditakutkan berubah maka wali tersebut tidak usah ditunggu, dalam kitab Tuhfah dan Minhaj dikatakan, disunnahkan untuk mempercepat pengurusan jenazah dengan membawanya cepat-cepat lebih cepat dari jalan biasa, bila tidak ditakutkan berubah kondisinya, namun bila ditakutkan berubah maka sebaiknya pelan-pelan. Dalam kitab Majmu' karya Imam Nawawi, disebutkan hendaknya jenazah tersebut segera dikuburkan dan tidak perlu manunggu orang lain, kecuali wali, bila tidak dihawatirkan kondisi mayat berubah, bila dikhawatirkan, maka tidak boleh menunggu sebab mengurus mayat lebih diutamakan dari pada menunggu wali mayat.
Lalu apakah orang yang tahu dengan adat mereka untuk mengakhirkan proses penguburan mayat ini harus mengingatkan orang-orang tersebut? Jika ditakutkan kondisi mayat berubah maka mereka harus diingatkan dan hal itu termasuk amar makruf nahi mungkar. Ditulis oleh Muhammad bin Salim bin Hafidz bin Syekh Abu Bakar bin Salim . Penguatan, jawaban yang tepat, ditulis oleh Fadhal Bin Muhammad Ba Fadhal.
|