http://www.english.hadhramaut.info
Kapan Suatu Tempat Dianggap Tempat Tinggal Sehingga Tidak Boleh Qasar?
[The Source: rubat-tareem.net - 10/11/2014]
Kapan seseorang itu dianggap telah bermukim di suatu tempat sehingga dia tidak boleh untuk mengqasar salat?
Jawab : Jika seseorang telah tinggal di suatu tempat selama delapan belas hari maka dia sudah dianggap
bermukim di tempat tersebut (bukan ladi singgah.red) maka dia tidak boleh mengqasar salat saat
itu. Jika seseorang itu tinggal di suatu tempat kurang dari delapan belas hari maka dilihat dulu
tujuan dia tinggal di tempat itu jika untuk menunggu sesuatu yang memang waktunya panjang maka
dia masih dianggap singgah di tempat itu sampai duduk di situ delapan belas hari. Dan jika dia tidak memiliki hajat atau ada hajat tapi tidak butuh waktu lama seperti
silaturahmi misalkan maka begitu dia tinggal di tempat tersebut empat hari selain hari masuk
dan keluarnya dia dari tempat itu maka dia dianggap bermukim ditempat tersebut kalau kurang
dari itu maka masih dianggap singgah sehingga boleh mengqasar salat.
|