http://www.english.hadhramaut.info Kapan Suatu Tempat Dianggap Tempat Tinggal Sehingga Tidak Boleh Qasar? [The Source: rubat-tareem.net - 10/11/2014] Kapan seseorang itu dianggap telah bermukim di suatu tempat sehingga dia tidak boleh untuk
mengqasar salat? Jawab :
Jika seseorang telah tinggal di suatu tempat selama delapan belas hari maka dia sudah dianggap

bermukim di tempat tersebut (bukan ladi singgah.red) maka dia tidak boleh mengqasar salat saat

itu.
Jika seseorang itu tinggal di suatu tempat kurang dari delapan belas hari maka dilihat dulu

tujuan dia tinggal di tempat itu jika untuk menunggu sesuatu yang memang waktunya panjang maka

dia masih dianggap singgah di tempat itu sampai duduk di situ delapan belas hari.
Dan jika dia tidak memiliki hajat atau ada hajat tapi tidak butuh waktu lama seperti

silaturahmi misalkan maka begitu dia tinggal di tempat tersebut empat hari selain hari masuk

dan keluarnya dia dari tempat itu maka dia dianggap bermukim ditempat tersebut kalau kurang

dari itu maka masih dianggap singgah sehingga boleh mengqasar salat.