Panitia Perapian Dan Pendanaan Impor Rapat Ke-8
Panitia Perapian Dan Pendanaan IMpor mengadakan rapat rutin mereka ke-8 di bawah pimpinan Gubernur Bank Sentral Yaman
dan dihadiri oleh Menteri Perdagangan Dan Industri, serta perwakilan seluruh bagian.
|
Dewan Manajer Bank Sentral Yaman Evaluai Kondisi Keuangan Dan Ekonomi
Dewan Manajer Bank Sentral Yaman (CBY) mengadakan rapat evaluasi pada hari Ahad, 14 September 2025, di gedung CBY Aden
dipimpin oleh Gubernur CBY dan dihadiri oleh segenap anggota dewan.
|
Pelabuhan Mukalla Kembali Giat Menerima Kapal-kapal Niaga
Pelabuhan Mukalla semenjak awal bulan ini mengalami peningkatan jumlah kapal niaga yang berlabuh di sana, hal ini
menunukkan peningkatan sirkulasi pertukaran barang melalui pelabuhan.
|
Bank Hadhramaut Bahas Kerjasama Dengan Dubes RI Di Yaman
Bank Hadhramaut menerima kunjungan Duta Besar Republik Indonesia, Muhammad Arzan Johan beserta rombongan.
|
Gubernur Bank Sentral Yaman Terbitkan Keputusan No.28
Gubernur Bank Sentral Yaman, Prof. Ahmad Ahmad Ghalib, menerbitkan keputusan No.28 Tahun 2025.
|
Kantor Perindustrian Dan Perdagangan Tutup Beberapa Terminal Pengisian BBG Kendaraan
Tim dari Kantor Perindutrian dan Perdagangan di bawah pimpinan Ir. Anis Saleh Amiri, meneruskan operasi penertiban
lapangan, dan telah menutup 8 terminal pengisian bahan bakar gas kendaraan setelah terbukti melanggar peraturan.
|
Gubernur Bank Sentral Yaman Menerbitkan Keputusan No.27 Tentang Pencabutan Izin Beberapa Perusahaan Penukaran Uang
Gubernur Bank Sentral Yaman, Profesor Ahmad Ahmad Ghalib, menerbitkan keputusan No.27 tahun 2025.
|
Gubernur Bank Sentral Yaman Terbitkan Keputusan No.26 Tentang Pencabutan Izin Operasi Beberapa Perusahaan
Gubernur Bank Sentral Yaman, Profesor Ahmad Ahmad Ghalib, menerbitkan keputusan No.26 Tahun 2025.
|
Gubernur Bank Sentral Yaman Layangkan Keputusan No.24
Gubernur Bank Sentral Yaman (CBY), Prof. Ahmad Ahmad Ghalib, melayangkan surat keputusan No.24 tahun 2025.
|
Gubernur Bank Sentral Yaman Terbitkan Keputusan No.23
Gubernur Bank Sentral Yaman, Profesor Ahmad Ahmad Ghalib, menerbitkan keputusan no.23 tahun 2025 M.
|