Al-Hatar Usulkan Usia Kawin Di Atas 18 Tahun.
The Source: algomhoriahnet/indo.Hadhramaut.info - 17/03/2009
Home \
Lain-lain
Sana’a-algomhoriah.net. Menteri Wakaf dan Irsyad Hammud al-Hatar mengusulkan bahwa usia yang tepat untuk menikah bagi perempuan di Yaman adalah delapan belas tahun. Menurutnya masalah seputar usia perkawinan “Ijtihadiah” dan tidak ada teks agama yang melarang hal tersebut. Dia menyatakan bahwa Undang-Undang Ahwal Syakhsiah (masalah keluarga) yang dikeluarkan pada tahun 1976 mengatur usia perkawinan (18) tahun, baru setelah penyatuan Yaman undang-undang tersebut diamandemen untuk menyelaraskan dengan undang-undang yang lain. Anggota Dewan kemarin menyetujui permintaan pemerintah untuk menunda pembahasan amandemen pasal (15) dari undang-undang ahwal syakhsiah yang sebelumnya disetujui parlemen bahwa usia perkawinan di atas (17) tahun. Sedangkan Komisi Pengkodifikasian Syariah Islam dan anggota partai Islah, meminta agar meninjau ulang serta menolak penentuan usia perkawinan untuk perempuan. Dalam hal ini, Mentri Awkaf Yaman menyatakan bahwa berkaitan dengan usia perkawinan di atas pemerintah Yaman telah melakukan hal yang besar dalam mengkondifikasikan Syariah Islam, dan meminta kepada anggota parlemen agar memperdalam budaya menghargai konstitusi dan hukum tanpa mengedepankan perbedaan ideologis dan madzhab, karena hal itu akan membahayakan masyarakat dan menimbulkan fanatisme etnik dan golongan.
Hal di atas disampaikan oleh al-Hatar saat menghadiri rapat Parlemen yang membahas seputar masalah anak-anak. yang dimulai Senin kemarin (16/03) dan akan berakhir Rabu depan. Diselenggarakan di kantor pusat DPR di bawah tema " Undang-undang Yaman mengedapan kemaslahatan terbaik terhadap anak”.
|