Keputusan Pembentukan Panitia Pengumpul Dan Pembagi Gas Di Pesisir Hadhramaut
The Source: hadhramaut.info - 26/2/2026
Home \
Daerah
Anggota Majelis Kepresidenan, Gubernur Hadhramaut, Salim mengeluarkan keputusan No.43 Tahun 2026 tentang panitia pengawas suplay dan pembagian gas di pesisir Hadhramaut, setelah merujuk undang-undang No.4 tahun 2000, tentang pemerintahan daerah dan etikanya, juga undang-undang No.19 tahun 1991, tetang pelayanan masyarakat dan etikanya. Pasal 1 : Panitia pengawas suplai dan pembagian gas di pesisir Hadhramaut periode Desember 2025-Februari 2026 terdiri dari :
1. Wakil Provinsi Hadhramaut sebagai kepala
2. Dirut Kementerian Bidang Peundang-undangan wilayah pesisir sebagai anggota
3. Dirut Kementerian Keuangan wilayah pesisir Hadhramaut sebagai anggota
4. Dirut Kementerian Industri Dan Perdagangan wilayah pesisir Hadhramaut sebagai anggota
5. Dirut Kementerian Perminyakan wilayah pesisir Hadhramaut sebagai anggota
6. Dirut Perusahaan Gas Yaman provinsi Hadhramaut sebagai anggota
7. Perwakilan Kepolisian Kriminal pesisir Hadhramaut sebagai anggota
Pasal 2 : Panitia ini bertugas mengevaluasi jumlah gas yang masuk dari bulan November sampai Desember 2025, Januari-Februari 2026 Sofir ke stasiun pusat dan jumlah yang sampai dan tidak sampai ke stasiun, dan jumlah yang tersalurkan sesuai dengan gerakan nyata stasiun dan surkulasi nota bukti nya, disamping bukti jatah perpekan yang diberikan oleh perusahaan Sofir untuk stasiun-stasiun pusat dan pengkonsumen besar.
Pasal 3 : Menentukan teknik untuk mengakhiri monopoli gas dari konsumer besar.
Pasal 4 : Panitia ini bekerja mulai tanggal ditentukannya, dan diminta untuk memberikan laporan ke kegubernuran dalam waktu satu pekan.
|