Mukalla-hadhramaut.info. Para penyelundup ganja hari ini, Rabu (24/3)
mulai diadili di mahkamah Mukalla. Mereka memiliki kewarganegaraan yang berbeda, ada yang
dari Somalia, Kenya, Tanzania dan Yaman sendiri.
Seperti diberitakan website pemerintah Hadhramaut, mereka menyelundupkan barang-barang terlarang melalui laut dan ditangkap sejak 17/6/2009 lalu. Aksi mereka sangat berani dengan membawa satu ton 680 kilo gram mereka mengarungi laut dan singgah di pesisir pantai Syihr, Hadhramaut.
Menurut pengakuan mereka, Yaman hanya dijadikan batu loncatan pemasok ganja dari Benua
Afrika dan akan disalurkan keberbagai negera teluk, sebab yaman memiliki letak geografis yang sangat setrategis untuk memasok barang tersebut.Dengan Bukti-bukti yang ada mereka akan dijerat dengan undang-undang pasal 133, 134, 136 nomor 92 tentang penanggulangan obat-obatan terlarang tahun 1993 dan pasal 49 nomor 3 tahun 1991 tentang keimigrasian bagi warga negara asing.
Pada sidang yang yang berlangsung di Mukalla hari ini, mahkamah belum memutuskan hukuman yang akan diberikan kepada mereka, karena baru tahap mendengarkan terdakwa dan peradilan akan dilanjutkan pada 20 April mendatang.