Mukalla-hadhramaut.info. Peradilan Khusus di Provinsi Hadhramaut Yaman yang berlangsung kemarin, Selasa (29/6) di Mukalla menghukum 8 tersangka penyelundupan dan pengedar ganja dengan hukuman mati.
Pengadilan yang dipimpin Hakim, Abduh Ali Al Awadhi dan dihadiri oleh ketua jaksa pengadilan tinggi, Kholid Shaleh Almauri itu memutuskan hukuman mati bagi 8 tersangka, 2 tersangka diantanya adalah warga negara Tanzania dan Kenya. mereka terbukti menyelundupkan dan mengedarkan 1680 kilo gram ganja ke Yaman melalui samudera Hadhramaut beberapa bulan lalu. Setelah sidang yang ketiga pengadilan membacakan keputusan terakhirnya dengan menghukum mati 8 tersangka tersebut.
Sementara itu, 6 tersangka lainnya terbukti melakukan aksi pembajakan laut yang meresahkan masyarakat nelayan sehingga harus dihukum, mereka telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009 dan dihukum 12 tahun penjara di Yaman dan dideportasi setelah menjalani hukuman.
Selain itu dalam pembacaan keputusan pengadilan kemarin, juga disebutkan 13 tersangka kasus pidana pembunuhan, penculikan, dan melawan pasukan keamanan, 4 diantaranya dihukum 15 tahun penjara dan 9 lainnya 7 tahun penjara, sedangkan seorang tersangka dalam kasus tersebut bernama Ahmad Abdullah Bafaqqos hanya diganjar beberapa bulan saja dipenjara mengingat usianya sudah lanjut.