Sana'a-sabanews.net. Empat teroris pelaku pengeboman di Yaman divonis hukuman mati oleh pengadilan tinggi Yaman hari ini, Ahad (11/7). mereka adalah, Rawi Hamd Salim bin Sa'dun Assu'airi, Sulton Ali Sulaiman Assu'airi, Said Nayif Said Sungkar dan Ali Muhsin Shaleh Alakbari.
Dalam putusan yang dibacakan kemarin, empat tersangka telah terbukti melakukan aksi pengrusakan dan pengeboman yang menggganggu stabilitas nasional pada 2007 dan 2008 lalu. Mereka telah mengebom sekolah Tujuh Juli yang berada dismping Kedutaan Besar Amerika Serikat dan mengebom beberapa perusahaan minyak yang dimiliki perusahaan asing. Mereka juga terbukti telah membunuh dua turis Belgia dan menewaskan puluhan warga yaman sendiri dalam insiden pengeboman di Hadhramaut, Sana, Aden dan daerah-daerah lainnya.
Selain itu, pengadilan tinggi Yaman juga menghukum 12 tersangka peledakan di Yaman baik dari warga negara asing maupun dalam negeri, masing-masing di hukum sepuluh tahun penjara, tiga diantaranya adalah warga negara Syria dan Saudi Arabia.