Mukalla-hadhramaut.info. persidangan empat tersangka dari jaringan Alqaida yang merencanakan berbagai serangan kepada instansi pemerintah dan asing ditangguhkan hingga 3 Oktober mendatang.
Keempat tersangka tersebut adala satu orang warga negara Jerman, satu orang warga negara Irak dan dua lainnya dari Yaman sendiri. Mereka diringkus enam bulan lalu setelah kepergok dalam suatu rencana penyerangan kepada salah satu instansi asing yang akan menjadi sasarannya.
Pada sidang pertama yang diketuai oleh hakim, Ridhwan Annamir telah memutuskan untuk menangguhkan persidangan hingga 3 Oktober depan. Dalam sidang disebutkan bahwa pada tahun 2008 hingga 2010 terbukti terlibat dalam gerakan Alqaida yang mengancam stabilitas keamanan nasional. Namun setelah diproses, kesaksian yang menjerat mereka belum kuat hingga perlu diadakan penyelidikan lebih lanjut.
Mereka ditudah telah merencanakan penyerangan dan pengeboman di beberapa instansi dan warga negara asing serta telah mengikuti pelatihan militer sebagai oposisi yang melawan pemerintah. Disebutkan mereka adalah Badr Ahmad Rosyid Alhasani (Yaman), Saddam Ali Abdullah Arroemi (Yaman), Romi Hans Harman (Jerman) dan Abdullah Musaid Abdul Aziz Arrowi (Iraq).
Persidangan mereka ditangguhkan berdasarkan permintaan pembela hukum mereka yang menyampaikan bahwa tersangka tidak cukup bukti keterlibatannya untuk menyatakan bahwa tuduhan itu benar, sehingga harus ada bukti kongkrit untuk menjerat mereka.