Sana'a-hadhramaut.info. Pemerintah Yaman akan memberlakukan Undang Undang (UU) anti senjata sehubungan dengan maraknya aksi penembakan dan pengeboman di negeri tersebut yang disinyalir dilakukan oleh kelompok jaringan Alqaida.
Pemberlakuan UU tersebut merupakan upaya antisipasi adanya aksi kekerasan yang mengancam stabilitas keamanan nasional dan investasi asing ke depan. Oleh karena itu UU tersebut harus segera diberlakukan, tegas sebuah sumber di Kementerian Dalam Negeri.
UU tersebut sudah digagas sejak tahun 2007 lalu, tetapi sampai sekarang belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), "Meski belum resmi disahkan, sebanyak 720 juta senjata yang sudah diamankan sejak tahun 2007 lalu, oleh karena itu, kami menekan DPR untuk segera mengesahkannya, karena sudah saat UU itu diberlakukan, tegas sumber tersebut.
Sumber tersebut juga menjelaskan, UU tersebut akan mengatur penggunaan senjata bagi warga yang memiliki senjata, bukan melarang kepemilikan senjata secara mutlak, tetapi mereka yang menggunakannya secara brutal dan tidak sesuai UU akan bisa dijerat oleh UU yang berlaku.
Sejak 2007 lalu, hanya sekitar 25 hingga 30 persen aksi bersenjata bisa diredam karean tidak adanya UU anti senjata, dengan demikian UU tersebut urgen disahkan, kata sumber tersebut kepada harian Althawra.
Disebutkan, di Yaman selama ini bebas senjata. warga dengan bebas membeli dan membawa senjata seperti membaeli dan membawa makanan dari pasar, tetapi meski demikian kondisi di negeri ujung selatan semenanjung arab itu relatif aman. Jika anda berkunjung ke negeri tersebut maka anda akan menemui warga membawa senjata dijalanan.